Pengertian Kafarat dalam Fiqih Islam

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/11/pengertian-kafarat-dalam-fiqih-islam.html
Kafarat adalah hukuman yang telah ditentukan oleh Allah SWT, dan diwajibkan atas seseorang yang melakukan beberapa jenis dosa seperti pembunuhan, melanggar sumpah dan puasa yang dibatalkan secara sengaja, dengan bersetubuh misalnya.

Kafarat juga harus dilakukan secara tertib. Jadi urutan pertama adalah wajib dengan memerdekakan budak terlebih dahulu. Kemudian bila tidak mampu, maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan apabila tidak mampu juga, maka dengan memberi makan 60 orang miskin berupa makanan yang biasa kita berikan kepada keluarga kita sendiri. Dengan catatan, tidak boleh beralih dari satu urutan ke urutan berikutnya, kecuali bila memang mereka benar-benar tidak mampu (jumhur ulama).

Penulis Nail Al-Authar berkata :"Setelah melihat beberapa macam periwayatan, ternyata ada yang menunjukkan harus dilakukan secara tartib, tapi ada juga yang membolehkan pemilihan. Hanya saja yang meriwayatkan penertiban memang lebih banyak.

Baca juga :

Tetapi di zaman sekarang, budak merupakan status sosial yang sudah lama dihilangkan, maka dari itu, pilihan kita sekarang cuma ada dua, yaitu puasa selama 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin dengan makanan yang kita berikan kepada keluarga kita.

Mengenai dua pilihan kafarat tersebut, para ulama  mazhab Maliki berpendapat bahwa kafarat puasa Ramadhan itu boleh memilih kafarat. Kalau di zaman sekarang setidaknya ada dua pilihan, yaitu puasa dua bulan atau memberi makan 60 orang miskin. Tetapi mereka memberi klasifikasi bahwa yang paling utama adalah memberi makan 60 orang miskin, kemudian memerdekakan budak (sudah tidak berlaku di zaman sekarang), kemudian puasa dua bulan.

Mengenai orang yang tidak sehat akalnya (safih), maka walinya yang menyuruh dia membayar kafarat dengan puasa. Dan kalau dia tidak mau atau tidak mampu, maka giliran walinya yang membayar kafarat dengan salah satu dari dua cara yang lebih murah, apakah dengan memberi makan atau dengan memerdekakan budak. (Al-Fiqh 'Ala Al-Madzhab Al-Arba'ah, Wazarat Al-Auqaf, j. 1 Halaman 541)

Para ulama lain, ada sebagian yang menganggap pembayaran kafarat secara tertib itulah yang lebih utama, sekalipun boleh memilih mana saja yang lebih disukai. Sedangkan sebagian (ulama) yang lain menganggap justru sebaliknya. ( Fiqh As-Sunnah, j. 1 Halaman 396).

Kesimpulannya :

Untuk memerdekakan budak sekarang sudah bukan zamannya lagi. Jadi afdhalnya memang dengan melaksanakan urutan berikutnya, yaitu puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, barulah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin.

Berapa kali kafarat dibayar?

Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang bersetubuh pada siang bulan Ramadhan dan belum membayar kafaratnya, tetapi mereka melakukannya lagi.

Menurut mazhab Hanafi, sekalipun pelanggaran yang menyebabkan wajibnya membayar kafarat dilakukan berkali-kali, tapi kafarat yang wajib dibayar cukup sekali saja, baik pelanggaran yang dilakukan berkali-kali itu dilakukan dalam satu hari atau pada hari-hari yang berbeda, dan sama saja apakah pelanggaran itu dilakukan di dalam bulan Ramadhan yang sama atau pada beberapa Ramadhan yang berbeda tahun.

Ketentuan:

  • Apabila ia melanggar kemudian membayar kafarat, kemudian ia melakukannya lagi, maka wajib baginya membayar kafarat lagi. 
  • Apabila ia melanggar dan belum sempat membayar kafarat, lalu ia melanggar lagi, maka ia berkewajiban membayar satu kali saja (kecuali pelanggaran sebab persetubuhan).
  • Apabila ia bersetubuh dan belum sempat membayar kafarat, kemudian mereka bersetubuh lagi, maka ia wajib membayar kafarat sebanyak persetubuhan yang ia lakukan. (Al-Fiqh 'Ala Al-Madzhab Al-Arba'ah, Wazarat Al-Auqaf, j. 1 Halaman 543)
  • Apabila pelanggaran itu dilakukan di hari-hari yang berbeda, maka ia wajib membayar sebanyak pelanggaran yang ia lakukan
  • Apabila pelanggaran itu dilakukan di hari yang sama, maka kafaratnya cukup satu kali saja


Apakah kafarat bisa gugur?

Dalam persoalan gugurnya kafarat, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda, yakni apabila orang yang wajib membayar kafarat itu ternyata tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maupun memberi makan 60 orang miskin. Namun demikian pendapat mereka dapat kita simpulkan menjadi dua kelompok.
Pertama : Dalam kasus tersebut kafarat bisa gugur
Kedua : Dalam kasus tersebut, kafarat tetap merupakan hutang baginya yang wajib dia bayar kapan saja bila ada kemudahan, atau ada kemampuan berpuasa.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian kafarat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam.