Kewajiban Membayar Kafarat bagi Suami dan Istri

Daftar Isi
Kafarat (tebusan)_Menurut jumhur ulama, seorang suami istri diwajibkan membayar kafarat apabila keduanya sama-sama sengaja bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan, dan tanpa ada paksaan apapun, sedangkan mereka telah berniat puasa pada hari itu.

Baca juga :
Dengan demikian, apabila persetubuhan itu terjadi karena lupa, atau pada hari itu memang tidak niat untuk puasa, maka mereka tidak memiliki kewajiban membayar kafarat, baik suaminya maupun istrinya.
https://www.abusyuja.com/2019/11/kewajiban-membayar-kafarat-bagi-suami-dan-istri.html

Bagaimana jika suami memaksa istrinya ?

Apabila seorang istri diajak bersetubuh secara paksa oleh suaminya, atau dia tidak puasa karena udzur, maka yang wajib membayar kafarat adalah suaminya saja, sedangkan istrinya tidak.

Dalam kasus di atas, Imam Syafi'i berpendapat bahwa seorang istri tidak berkewajiban membayar kafarat sama sekali, baik ia melakukan persetubuhan atas kehendaknya sendiri atau dipaksa. Jadi yang wajib ia lakukan adalah mengqadha (mengganti) puasanya saja.

Dalam kasus di atas Imam Nawawi juga menambahkan : "Pada kesimpulannya, yang paling tepat berkewajiban membayar kafarat adalah pihak laki-laki saja atau pihak suami, satu kali, dan untuk dirinya saja, dan tidak ada kewajiban bagi istrinya. Wanita memang tidak tidak diwajibkan membayar kafarat, karena kafarat itu adalah hak harta khusus ketika ada persetubuhan, yang tentunya menjadi kewajiban seorang laki-laki seperti halnya mahar (maskawin), bukan kewajiban wanita".

Abu Daud menceritakan, Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang bersetubuh dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, apakah istrinya juga wajib membayar kafarat? Maka jawab sang imam " Kami tidak pernah mendengar bahwa wanita itu wajib membayar kafarat."

Jadi apabila ada pertanyaan, siapa yang membayar kafarat, suami atau istri? jawabannya adalah suami. Lalu, adakah kewajiban membayar kafarat bagi wanita? Jawabannya akan kami sertakan di bawah.

Kenapa yang berkewajiban membayar kafarat laki-laki?

Ibnu Qudamah, dalam kitabnya Al-Mughni (Maktabah Al-Muslim Juz 1 halaman 394) dijelaskan bahwa : "Alasannya adalah karena Nabi SAW hanya pernah menyuruh laki-laki yang bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan untuk memerdekakan budak, sedangkan untuk pihak perempuan, beliau tidak pernah menyuruh apa-apa, padahal beliau mengerti bahwa perempuan itu sama-sama melakukannya".

Kafarat bagi wanita

Didalam kitab Fiqhul Mar'ah Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al-Jamal dijelaskan bahwa Wanita memiliki kewajiban membayar kafarat dan mengqadha' puasanya apabila ia rela dan menghendaki persetubuhan. Lain halnya kalau dia lupa, atau tidak sengaja, atau bahkan dipaksa, sebagaimana dinyatakan dalam hadits, atau takut kalau suaminya marah dan lain sebagainya, dan akibat kemarahan suaminya, ia bahkan tidak diwajibkan mengqadha' puasanya.

Dan apabila ada yang mengatakan bahwa wanita itu hanya berkewajiban mengqadha; saja, maka saya sama sekali tidak yakin bahwa yang mereka maksudkan adalah wanita yang rela dan menghendaki persetubuhan. saya yakin yang mereka maksudkan tak lain adalah wanita yang dipaksa meladeni suaminya, atau lupa, atau tidak sengaja".

Sekian dulu pembahasan mengenai Kewajiban Membayar Kafarat bagi Suami dan Istri. Dan Isya Allah, pada artikel berikutnya, kami akan membahas mengenai kafarat sebab makan dan minum dengan sengaja ketika bulan Ramadhan. Cukup sekian dari kami, semoga artikel ini bermanfaat.