Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Talak dalam Islam Lengkap

https://www.abusyuja.com/2019/12/macam-macam-talak-dalam-islam-lengkap.html
Abusyuja.com_Ditinjau dari shighat atau lafadznya, talak bisa dibagi menjadi dua macam. Yaitu talak sharih (tegas) dan talak tidak sharih (tidak tegas). Sedangkan ditinjau dari sifatnya, talak juga terbagi menjadi dua, yaitu talak Sunnah dan talak bid'ah. Sedangkan ditinjau dari segi waktu, talak terbagi menjadi tiga, yaitu talak munjaz (seketika) dan talak mu'allaq (talak yang tergantung pada waktu) dan talak mudhaf. Dan dilihat dari pengaruhnya, talak terbagi menjadi dua pula, yaitu talak raja'i dan talak ba'in. Agar lebih mudah memahaminya, berikut kami buatkan tabel khusus tentang macam-macam talak dalam Islam :
Macam-Macam Talak
Ditinjau dari Nama talak
Shigat/Lafadz Talak Sharih (Tegas)
Talak Tidak Sharih
Sifat Talak Sunnah
Talak Bid'ah
Waktu Talak Munjaz
Talak Mu'allaq
Talak Mudhaf
Pengaruh Talak Raja'i
Talak Ba'in

Talak ditinjau dari segi shighat/lafadz

Shighat/lafadz talak yang dimaksud disini adalah kata-kata yang diucapkan seorang suami terhadap istrinya yang mengakibatkan putusnya hubungan perkawinan dan bagaimana cara mengucapkan kata-kata tersebut. Yang dalam hal ini adakalanya terang-terangan (sharih), dan adakalanya tidak tegas.

Talak Sharih (tegas)

Talak sharih adalah ucapan talak yang dapat dipahami dengan jelas sebagai kata-kata cerai, seperti "kau aku ceraikan!" atau "kita cerai!".

Dalam madzhab Syafi'i, lafadz-lafadz talak yang tergolong dalam talak sharih (tegas) ada tiga, yaitu الطلاق  الفراق dan السراح (cerai, pisah dan lepas) yang semua itu tercantum dalam Al-Qur'an Al-Karim.
Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa talak hanya bisa terjadi apabila menggunakan tiga kata tersebut, selain itu tidak sah. Karena syara' hanya mencantumkan tiga kata ini saja (sumber: Fiqih Sunnah j.2 h.218).

Talak Sindiran

Talak sindiran atau kinayah adalah talak dengan menggunakan kata-kata yang tujuan aslinya tidak berarti menceraikan, tetapi juga bisa berarti cerai. Contoh : "kamu lain" kata-kata ini bisa berarti "kamu bukan istriku lagi", tapi juga bisa berarti "kamu berbeda dari biasanya."

Contoh lain : "kau haram untukku" ini bisa berarti "haram aku setubuhi" dan bisa juga berarti "haram ku aniaya."

Talak kinayah atau sindiran tidak bisa mengakibatkan jatuhnya talak kecuali dengan keterangan yang jelas. Jadi apabila ada orang yang mengucapkan talak sharih, tapi dia mengaku tidak bermaksud menceraikannya, maka alasan tersebut tidak bisa diterima dan talak-pun benar-benar jatuh. Dan sebaliknya, apabila orang tersebut mengucapkan talak kinayah (sindiran), sedangkan ia mengaku tidak bermaksud menceraikan istrinya, maka alasan tersebut bisa diterima dan talak-pun tidak jatuh.

Talak ditinjau dari segi waktu terjadinya

Ditinjau dari segi waktu terjadinya, talak terbagi menjadi tiga yaitu : talak munjaz, talak mudhaf dan talak mu'allaq.

Talak Munjaz

Talak munjaz atau perceraian kontan adalah talak yang diucapkan tanpa adanya syarat maupun penangguhan, seperti kata-kata "saya ceraikan kamu," atau "kamu aku lepas." Kata-kata ini menunjukkan jatuhnya talak (perceraian) seketika, tanpa ada penangguhan ataupun syarat. Jadi talak ini seketika akan jatuh apabila keluar dari mulut.

Talak Mudhaf 

Talak mudhaf adalah ucapan talak yang dikaitkan dengan waktu. Maksudnya adalah apabila waktu itu telah tiba, maka terjadilah perceraian tersebut. Contoh : Seorang suami berkata kepada istrinya "kamu akan ku ceraikan besok," atau "aku akan ceraikan kamu bulan depan."

Talak Mu'allaq

Talak mu'allaq adalah perceraian bersyarat. Yaitu talak yang digantungkan dengan suatu peristiwa yang bakal terjadi dimasa yang akan datang. Contoh : Apabila seorang suami mengucapkan talak sembari menambahkan kata syarat atau yang satu arti dengannya seperti "jika kau ketahuan selingkuh, aku akan melepasmu" atau "apabila kau jadi pindah agama, aku akan menceraikanmu" dst.

Talak ditinjau dari Sifat

Baik dulu sampai sekarang, para ulama masih tetap membagi talak dari segi sifat menjadi dua jenis. Yaitu talak sunnah dan talak bid'ah.

Talak Sunnah

Talak sunnah adalah talak yang berdasarkan sunnah, maksudnya adalah suami tersebut menjatuhkan talak kepada istri yang telah ia setubuhi. Atau suami menjatuhkan talak pada saat istri sedang dalam keadaan suci dari haid dan juga tidak menyetubuhi istri dalam masa sucinya.

Talak Bid'ah

Talak bid'ah adalah talak yang tidak berdasarkan suunah. Maksudnya adalah suami yang menjatuhkan talak ketika istrinya sedang mengalami haid atau nifas. atau di waktu istri dalam keadaan suci dari haid lalu disetubuhi dalam masa sucinya.

Talak ditinjau dari pengaruhnya

Ditinjau dari pengaruhnya, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak raja'i dan talak ba'in.

Talak Raja'i

Talak raja'i adalah talak yang dimana suami masih tetap berhak merujuk (kembali) kepada istrinya selagi masa 'iddahnya belum habis. Dan itu bisa dilakukan apabila suami ingin rujuk kembali kepada istrinya.

Talak yang disyariatkan Allah itu memiliki tahapan-tahapan. Jadi setelah jatuhnya talak pertama, laki-laki masih boleh menahan istrinya dengan baik, dan begitu pula setelah talak yang kedua.

Imsak atau menahan disini maksudnya adalah laki-laki masih diberi hak untuk merujuk atau kembali pada status perkawinan dengan istrinya. Tetapi apabila talak telah jatuh tiga kali, maka haram bagi laki-laki untuk merujuk. Untuk talak raja'i ini InsyaAllah akan kami bahas selengkapnya pada artikel khusus.

Talak Ba'in

Talak ba'in sendiri terbagi lagi menjadi dua, yaitu talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.

Talak Ba'in Sughra

Talak ba'in Sughra adalah talak yang jatuh kurang dari tiga kali, setelah seorang laki-laki menjatuhkan talak satu kali kepada istrinya, kemudian sampai habisnya masa 'iddah istri. Dan dalam keadaan tersebut, suami boleh menikahi istrinya lagi dengan mahar baru lagi

Talak Ba'in Kubra

Talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan sebanyak tiga kali. Dengan jatuhnya talak tiga kali, maka berpisahlah seorang wanita dari suaminya untuk selama-lamanya. 

Dan apabila wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian bercerai sebab permasalahan pribadi mereka, maka boleh bagi suami pertama menikahinya kembali. Untuk talak ba'in Insya Allah akan kami buatkan artikel khusus. 

Itulah tadi Macam-Macam Talak dalam Islam Lengkap. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam