Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/12/siapa-yang-berhak-menjatuhkan-talak.html
Abusyuja.com_Talak adalah salah satu tindakan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Di Islam, talak merupakan jalan terakhir bagi keluarga yang memang sudah tidak memiliki jalan lain untuk berdamai. Diibaratkan penyakit, amputasi adalah tindakan terakhir yang harus dilakukan agar penyakit tidak mempengaruhi anggota tubuh yang lain. Begitu juga dengan talak, yang diibaratkan sebagai obat terakhir agar penyakit rumah tangga tidak kunjung sembuh. Lalu pertanyaannya, siapa yang berhak menjatuhkan talak? Berikut penjelasannya :

Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?

Yang berhak menjatuhkan talak adalah laki-laki. Karena rupanya laki-lakilah yang sebenarnya lebih menginginkan langgengnya rumah tangga jika dibandingkan dengan wanita pada saat terjadi krisis kekeluargaan.

Baca juga :

Lalu apa sebabnya? Sebabnya adalah akibat perceraian tersebut, laki-laki wajib menanggung kewajiban yang cukuplah berat. Sesudah perceraian betul-betul terjadi, laki-laki berkewajiban membayar mahar, bila masih ada tanggungan, maka wajib bagi laki-laki memberi mut'ah perceraian. Mut'ah adalah suatu pemberian
yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami. Dan suami wajib pula memberi nafkah ke istri yang diceraikan selama masa 'iddah.

Adakah alasan lain mengapa seorang laki-laki berhak memberi talak?

Sebab lain mengapa laki-laki berhak menjatuhkan talak adalah karena dia lebih arif atau bijaksana tentang pahit-getirnya kehidupan. Laki-laki juga lebih berpengalaman dan lebih tahu tentang keadaan diluar rumah. Karena dialah yang bergaul langsung dan bergulat dengan kehidupan. Dengan demikian, laki-laki dapat lebih berhati-hati, lebih mantap dan lebih banyak dikendalikan oleh pikirannya daripada dengan perasannya dalam memutuskan sesuatu. Lain halnya wanita.

Apa akibatnya jika hak talak diberikan kepada seorang perempuan?

Andaikan hak talak diberikan kepada wanita, maka kehidupan rumah tangga tidak akan ada tenangnya dan senantiasa goyah. Karena wanita memang lebih mudah terpengaruh, cepat tanggap dan lebih tergesa mengambil keputusan. Sebab secara hukum, tidak ada alasan baginya kenapa harus ia harus berhati-hati benar. Bukankah dengan perceraian seorang wanita tidak menanggung apa-apa?

Apakah ada negara yang memberikan hak cerai kepada perempuan?

Di negara Eropa, khususnya negara Italia, pernah ada kebijakan tenang pemberian hak cerai kepada wanita. Lalu apa jadinya? Secara signifikan angka perceraian melonjak tinggi. Bahkan melebihi berkali-kali lipat dibandingkan dengan negara-negara mayoritas Islam seperti Arab Saudi, Malaysia dan Indonesia.

Jadi kesimpulannya, bila wanita diberikan hak talak kepada suaminya, mungkin ia akan menjatuhkan talak lebih dari dua puluh kali dalam sehari. Wallahu A'lam