Miqat Zamani dan Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/12/miqat-zamani-dan-miqat-makani-dalam-haji-umrah.html
Sumber : nu.or.id
Abusyuja.com_Miqat merupakan sebuah batas awal ketika kita melakukan ihram ibadah haji maupun umrah. Miqat sendiri terbagi menjadi dua, miqat zamani dan miqat makani. Jadi, ihram untuk ibadah haji maupun umrah, kedua-duanya wajib dilakukan pada batas-batas waktu dan tempat yang telah ditentukan. Jika anda masih asing mendengar miqat zamani dan makani, berikut penjelasannya :

Miqat Zamani

Sesuai namanya, zaman memiliki arti "waktu". Miqat zamani adalah batasan waktu untuk melaksanakan ihram haji. Batas waktu untuk ihram ibadah haji adalah bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Ihram yang dilakukan diluar waktu tersebut menjadi ihram umrah. Artinya, Miqat zamani dari ibadah umrah adalah tidak ada batas waktu kecuali pada bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah.

Baca juga :

Jadi untuk ibadah haji, pelaksanaannya adalah satu tahun sekali karena memiliki miqat waktu yang spesifik. Sedangkan untuk ibadah umrah boleh dilakukan berkali-kali dalam setahun.

Miqat Makani

Sesuai namanya, makani memiliki arti "tempat". Miqat makani adalah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji maupun umrah. Miqat makani sendiri memiliki beberapa titik tertentu, yang mana akan menjadi penentu awal ihram sesuai domisili-domisili atau daerah-daerah asal jamaah haji.

Bagi orang yang sudah berada di Tanah Haram (Mekkah), bila hendak melaksanakan umrah, hendaklah ia keluar dulu dari Tanah Haram (Mekkah) ke Tanah Halal (Selain Mekkah). Sedangkan Tanah Halal yang digunakan untuk memulai ihram umrah adalah : JI'RANAH dan TAN'IM. Sedangkan untuk ihram haji bisa dimulai dari rumah masing-masing.

Adapun orang-orang yang berdomisili di luar Tanah Haram (Mekkah), setidaknya ada 5 tempat yang ditentukan sebagai batas untuk memulai ihram, baik ihram umrah maupun ihram haji. Berikut penjelasannya : 

1. Dzul Hulaifah atau Abyar 'Ali (ﺫﻭﺍﻟﺣﻠﻴﻔﻪ ﺍﺑﻳﺎﺭ ﻋﻠﻲ)

Miqat yang pertama adalah Dzul Hulaifah, atau yang sekarang disebut Abyar 'Ali. Tempat ini adalah miqat bagi jamaah haji yang datang dari jurusan Madinah.

2. Juhfah (ﺟﺤﻔﻪ).

Miqat yang kedua adalah Juhfah, yang sekarang dekat dengan Rabigh. Tempat ini adalah miqat bagi jamaah haji yang berasal dari Mesir, Syam dan Maghribi.

3. Qarnul Manazil (ﻗﺮﻦﺍﻠﻣﻨﺎﺯﻝ).

Qarnin atau Qorn Al-Manazel adalah miqad bagi para jamaah haji yang berasal dari Selatan dan Timur seperti Najd, Yaman dan Riyadh

4. Yalamlam (ﻳﻠﻣﻠﻢ)

Yalamlam adalah miqat bagi jamah haji yang berasal dari arah Timur seperti Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia dan negara-negara Asia lainnya.

5. Dzatu 'Irq (ﺫﺍﺕ ﻋﺮﻕ)

Dzatu 'Irq adalah miqat jamaah yang berasal dari arah Iraq

Ketentuan :

Bagi yang sudah terlanjur melewati miqat-miqat tersebut, sedangkan dia belum memulai ihram, maka wajib baginya kembali ketempat miqatnya. Jika tidak, ia berkewajiban membayar DAM (Denda).

Adapun jika ia mendahulukan berziarah ke Madinah, kemudian setelah itu menuju Mekkah, maka ihramnya bisa dimulai dari Dzul Hulaifah atau Abyar 'Ali (ﺫﻭﺍﻟﺣﻠﻴﻔﻪ ﺍﺑﻳﺎﺭ ﻋﻠﻲ). Jadi mengambil miqat jamaah yang datang dari Madinah. Dan tidak wajib baginya membayar DAM (Denda).

Catatan khusus bagi jamaah haji Indonesia

Kita tahu bahwa miqat jamaah haji Indonesia adalah Yalamlam, sebagaimana telah kita ketahui, Yalamlam adalah nama sebuah gunung disebelah Tenggara Jeddah. Bagi jamaah yang naik kapal laut maupun udara biasanya akan kesulitan menentukan titik yang setantang (tepat diatas/berhadapan) dengan miqat Yalamlam. Oleh sebab itu pada umumya, jamaah haji atau umrah yang hendak ke Mekkah, mereka akan memulai ihram dari Jeddah atau air-port (bandara), kemudian membayar DAM (Denda). Atau mereka pergi berziarah dulu, kemudian memulai ihram dari miqat Dzul Hulaifah atau Abyar 'Ali (ﺫﻭﺍﻟﺣﻠﻴﻔﻪ ﺍﺑﻳﺎﺭ ﻋﻠﻲ).

Itulah tadi sedikit pembahasan mengenai Miqat Zamani dan Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah. Semoga dapat menambah wawasan anda. Wallahu A'lam