Larangan-Larangan Ihram yang Mewajibkan DAM dan Sedekah
Daftar Isi
- Pelanggaran yang mewajibkan bayar dam (denda), berupa seekor kambing atau 1/7 lembu (sapi) atau unta.
- Pelanggaran yang mewajibkan sedekah, menurut kemampuan atau menurut pedoman yang telah di tentukan oleh syariat.
- Pelanggaran yang mewajibkan mengganti harga, seperti memotong sebatang pohon di tanah haram.
Baca juga :
1. Pelanggaran ihram yang mewajibkan DAM (denda)
- Hal-hal yang mendorong terjadinya persetubuhan, seperti berpelukan, berciuman, bersetubuh dengan syahwat dan mengeluarkan akibat bersetubuh. Adapun mengeluarkan mani akibat memandang atau memikirkan seseorang, hukumnya tidak apa-apa. Dan yang paling fatal adalah bersetubuh sebelum wukuf di Arafah, karena perbuatan ini selain mengakibatkan ibadah hajinya rusak, juga mengakibatkan ia terkena denda satu ekor kambing. Dan haji yang telah rusak itu harus diteruskan sampai selesai, dan tentu saja wajib mengqadha' apabila ia mampu.
- Mencukur rambut kepala, rambut kemaluan atau rambut ketiak tanpa adanya udzur. Dan begitu pula menyisir rambut, yang menurut sebagian ulama dianggap makruh, karena dapat membuang sebagian rambut. Maka dari itu, hendaklah menghindari perbuatan tersebut.
- Memotong kuku tangan maupun kaki.
- Memakai cadar dan sarung tangan bagi wanita, dan juga memakai pakaian yang berminyak wangi.
- Memakai parfum atau minyak wangi ke badan tanpa adanya udzur.
2. Pelanggaran ihram yang mewajibkan sedekah
- Meraut kuku satu jari atau kurang dari lima jari. Begitu pula mencukur rambut kurang dari seperempat kepala atau janggut (bagi laki-laki).
- Memakai pakaian yang tidak wajib atas wanita, seperti cadar (atau masker penutup kepala) dan sarung tangan, atau pakaian yang bercelup 'Usfur kurang dari sehari.
- Tidak melakukan Thawaf Qudum dan Thawaf Wada', sekurang-kurangnya tiga kali putaran.
- Memakai parfunm atau minyak wangi kurang dari satu anggota tubuh.
- Ada sebuah batu yang tertinggal, dan tidak sempat dilemparkan pada salah satu pelemparan Jumrah.
Berapa sedekahnya?
Sedekah bagi pelanggar ihram adalah satu Sha' gandum atau kurma atau anggur kering. Berikut takaran satu Sha' menurut madzhab Empat :
- Madzhab Hanafi : 3,8 kg
- Madzhab Maliki : 2,75 kg
- Madzhab Syafi'i: 2,75 kg
- Madzhab Hambali: 2,75 kg
3. Pelanggaran ihram yang mewajibkan mengganti harga
Bagi orang yang membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram, ia boleh memilih tiga opsi ini :
- Menyembelih binatang lain misalnya, lalu disedekahkan kepada orang-orang miskin di tanah Haram.
- Bersedekah sesuai "harga" hewan pengganti (Kambing, Lembu Sapi atau Unta) yang diperkirakan harganya berapa, kemudian dengan harga itu ia membelikan makanan untuk diberikan kepada orang-orang miskin.
- Apabila ia tidak mampu membayar harga makanan tersebut, hendaklah ia mengonversi harga makanan tersebut menjadi beberapa Mud ( 1 Mud = 2,5 kg). Dan membayarnya dengan puasa (1 Mud = 1 Hari). Contoh : Apabila jumlahnya 60 Mud, maka ia wajib berpuasa selama 2 Bulan.
Itulah sedikit pembahasan mengenai Larangan-Larangan Ihram yang Mewajibkan DAM dan Sedekah. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam