Macam-Macam Hukum Talak Dalam Islam
Daftar Isi
Baca juga:
- Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?
- Pengertian Talak Lengkap
- Hukum Zina Bagi yang Sudah Bersuami atau Beristri
Tetapi perlu anda ingat, talak merupakan sebuah perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Maka dari itu, hukum talak sendiri adalah makruh. Walaupun hukum asalnya makruh, hukum talak bisa berubah menjadi sunnah, mubah, wajib, dan haram sesuai dengan keadaan atau kondisi yang akan kami jelaskan di bawah ini.
Berikut macan-macan hukum talak sesuai kondisi atau keadaan yang telah Abusyuja rangkum :
Macam-Macam Hukum Talak
Talak hukumnya sunnah
Talak dihukumi sunnah apabila keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan lagi. Dan seandainya dilanjutkan lagi akan menimbulkan masalah-masalah baru.Talak hukumnya mubah
Talak boleh dilakukan apabila timbul sebuah manfaat atas terjadinya perceraian itu, serta tidak menimbulkan kerugian dari kedua belah pihak, baik dari pihak suami maupun pihak istri.Talak hukumnya wajib
Talak atau perceraian yang harus dilakukan oleh hakim (pengadilan) terhadap seseorang yang telah bersumpah tidak akan menggauli Istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia juga tidak mau membayar kafarat (denda) sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.Talak hukumnya haram
Hukum talak menjadi haram apabila dilakukan tanpa adanya alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu, ia pernah digauli.Hikmah adanya talak
Kita tahu bahwa talak merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah Swt. Tetapi apabila memang tidak ada jalan keluar lagi untuk menyelesaikan pertikaian keluarga, maka perceraian inilah yang menjadi obat terakhir, obat paling pahit untuk solusi masalah keluarga apabila tidak menemukan ujung perdamaian.Itulah tadi pembahasan singkat mengenai macam-macam hukum talak. Semoga bermanfaat.