Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memberikan Anak Sesuatu Tanpa Sepengetahuan Anak Lainnya

https://www.abusyuja.com/2020/02/memberikan-anak-sesuatu-tanpa-sepengetahuan-anak-lainnya.html
Abusyuja.com_Memberikan sesuatu kepada anak merupakan sebuah kewajaran, tetapi di dalam Islam apakah ada hukum yang menjelaskan mengenai persoalan seperti judul di atas? Bagaimana hukumnya jika seorang ayah memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya yang taat, entah dengan alasan dia berprestasi, peringkat satu di kelas, menang lomba, dan lain-lainnya, tanpa memberikan hal yang sama kepada anaknya yang lain?

Baca juga :

Ternyata hal tersebut pernah dibahas pada musyawarah bahtsul masail. Apakah sang ayah diperbolehkan memberikan sesuatu secara langsung tanpa sepengetahuan anak lain? Jawabannya adalah boleh. Tetapi dengan tiga syarat :

  1. Tidak pada waktu sakit keras hingga tibalah ajalnya
  2. Sudah diterima oleh anaknya tersebut 
  3. Tidak diminta kembali sebelum ayahnya meninggal

Keterangan, apabila pemberian tersebut dilakukan di waktu sakit kemudian ajalnya tiba, atau pada waktu belum sakit, tetapi belum diterima anaknya, atau mungkin sudah diterima tetapi diminta kembali sebelum hak miliknya atas barang tersebut, maka dalam keadaan seperti ini, pemberian ayah kepada anak tidak dapat dilangsungkan, kecuali dengan sepengetahuan dan atas izin saudara-saudaranya yang lain.

Kenapa demikian?

Mendapatkan persetujuan dari saudara-saudara yang lain merupakan jalan yang terbaik. Hal tersebut agar menjauhkan mereka dari kekhawatiran atas berkurangnya harta warisan yang akan mereka dapatkan. Atau mungkin bisa menjauhkan mereka dari rasa iri atau rasa tidak senang atas pemberian ayahnya kepada penerimanya.

Bagaimana jika pemberian tersebut sekalanya besar, seperti tanah mungkin?

Untuk mencegah terjadinya pertikaian yang bisa saja akan melahirkan sebuah tuntutan di kemudian hati, sang ayah dalam memberikan sesuatu yang sekalanya besar harus membuat sebuah surat persetujuan dari anak-anak yang lain. Hal ini agar tidak mempengaruhi/mengurangi hak-hak mutlak warisan harta kepada anak-anak yang lain.

Adapun pemberian dengan tujuan untuk menutupi sebagian ahli waris dengan tidak mementingkan urusan syara’ atau agama, maka pemberian tersebut hukumnya makruh, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Kesimpulannya, memberikan anak sesuatu atas pencapaiannya hukumnya boleh-boleh saja. Tetapi untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, seperti iri, yang bisa-bisa akan meluas menjadi pertikaian, atau bahkan sampai mendoyongkan tali persaudaraan keluarga, alangkah baiknya jika sang ayah juga harus melibatkan anak-anak yang lain untuk mendapatkan kata mufakat.