Hukum Memotong Sumbangan Masjid untuk Biaya Operasional
Daftar Isi
Didalam kegiatan penggalangan dana, terkadang kita akan membutuhkan yang namanya uang operasional. Dan operasional tersebut biasanya akan diambilkan dari uang sumbangan. Apakah hal tersebut boleh?
Baca juga:
- Hukum Menari atau Joget Dalam Pandangan Islam
- Hukum Jual Beli Kembang Api, Petasan, atau Mercon Dalam Islam
- Hukum Pemanfaatan Barang Gadai Dalam Islam
Hukum mengambil upah dari sumbangan hukumnya adalah boleh, asalkan tidak melebihi dari upah sepantasnya atau sekedar mencukupi kebutuhan operasionalnya. Tentu disyaratkan pula orang yang mengambil tersebut diharuskan orang fakir. Lain halnya jika yang mengambil adalah orang kaya, maka hukumnya tidak boleh.
Hal ini juga berlaku untuk donasi, sumbangan, maupun infaq. Boleh hukumnya mengambil sebagian untuk biaya operasional. Kecuali orang kaya, dia harus terjaga dari perbuatan tersebut (mengambil uang donasi, sumbangan, maupun infaq)
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (Ibnu Hajar al-Haitami, Jilid V, h. 215), Kesus di atas disamakan dengan wali anak yatim, seperti yang telah dikemukakan, orang yang mengumpulkan harta atau donasi, misalnya untuk membebaskan tawanan. Jika ia adalah orang miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta sumbangan tersebut, atau dia boleh mengambil salah satu dari dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau mengambil upah standar.
Sedangkan menurut Syarwani, yang demikian itu termasuk pula orang yang mengumpulkan harta untuk membantu menyelamatkan orang miskin yang terbelit hutang, atau orang terdzalimi yang dirampas hartanya. Pendapat tersebut adalah pendapat yang baik dan memang harus seperti itu, sebagai pendorong dan penyemangat dalam perbuatan mulia ini. Demikian pendapat Sayyid Umar. Kemudian Syarwani menyambungnya lagi, " Begitu pula orang yang mengumpulkan harta untuk pembangunan masjid."
Sebaiknya bagi mereka yang berkecukupan (orang kaya), hendaklah tidak mengambil uang sumbangan tersebut. Karena uang tersebut sejatinya akan "lebih dibutuhkan" bagi orang yang membutuhkan. Bukan malah dimanfaatkan oleh orang yang "tidak membutuhkan".
Itulah pembahasan mengenai hukum mengambil sebagian sumbangan masjid untuk biaya operasional. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam
Jawaban diatas merupakan hasil dari Muktamar NU ke-2 di Surabaya.