Hukum Memakai Kulit Binatang Haram (Ular, Buaya, dan Harimau)

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/04/hukum-memakai-kulit-binatang-haram-ular-buaya-harimau.html
Abusyuja.com_Bagaimana hukum menjual kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti ular, buaya, singa, dan lain sebagainya? Apabila hukumnya haram, apakah ada solusi yang dapat membolehkannya? Hal ini sekaligus menjawab mengenai hukum membuat aksesoris-aksesori yang terbuat dari kulit hewan. Seperti tas kulit buaya misalnya, atau mungkin sepatu yang terbuat dari kulit ular. Bagaimana pandangan ulama tentang hal ini? Berikut jawabannya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Muktamar NU ke-7 di Bandung, hukum jual beli kulit binatang  yang belum disamak adalah tidak sah (haram), sebab kulit tersebut masih terdapat najis.

Apa itu samak? Samak adalah proses mensucikan kulit hewan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam. Samak sendiri merupakan proses menghilangkan sisa-sisa daging dan darah pada kulit binatang. Proses samak ini wajib dilakukan apabila kita ingin memanfaatkan kulit binatang.

Baca juga:

Samak sendiri bertujuan  untuk menghilangkan najis dari kulit binatang. Selain menggunakan air, proses samak juga dianjurkan menggunakan benda-benda yang “sepet” (bahasa jawa), seperti daun jeruk, sabun, bahkan benda najis sekalipun seperti kotoran burung dara.

Apakah semua kulit hewan bisa disamak? Tentu saja tidak, ada beberapa hewan yang boleh, tetapi ada juga yang tidak boleh seperti hewan-hewan yang secara mutlak ditegaskan haram seperti kulit babi, anjing, serta binatang-binatang buas lainnya.

Bagaimana dengan kulit bangkai?

Bangkai seperti sapi, kambing, unta memang secara syariat haram hukumnya untuk dikonsumsi, tetapi kulitnya boleh kita ambil manfaatnya, entah untuk beduk, pakaian, hiasan, dan lain sebagainya. Caranya pun juga sama, kita cukup menyamak kulit bangkai tersebut hingga sisa-sisa daging  yang membuat busuk tersebut hilang.

Bagaimana dengan kulit binatang haram seperti Buaya, harimau, dan Ular?

Hal ini sudah jelas, dalam beberapa hadis dari Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i, semua sepakat bahwa Nabi Saw. melarang memakai atau memanfaatkan kulit binatang buas.

Jadi, anda harus berhati-hati mengenai persoalan ini. Banyak sekali produk luar negeri non pangan yang tidak jelas bahan bakunya, seperti sabuk, tas, sepatu, dll. Bisa saja barang tersebut terbuat dari kulit babi. Dan haram hukumnya memakai barang tersebut, apa lagi menjual-belikannya.

Kesimpulan :

Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa kulit hewan bisa diklasifikasikan menjadi 3 jenis :
  1. Pertama adalah kulit yang berasal dari hewan yang halal dimakan dan telah melalui proses sembelihan. Kulit jenis ini boleh dimanfaatkan, dan boleh juga dikonsumsi seperti kulit sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Kedua adalah kulit hewan yang boleh dimakan, tetapi tidak melalui proses sembelihan (jadi bangkai). Meskipun dagingnya tidak boleh di konsumsi, tetapi boleh memanfaatkan kulitnya (selain dikonsumsi). Contoh: Bangkai sampi
  3. Ketiga adalah kulit hewan yang tidak boleh dimakan (haram). Kulit hewan seperti ini tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak maupun sebelum disamak, hukum kulitnya tetap najis. Contoh : Babi
Itulah pembahasan mengenai hukum memakai atau memanfaatkan kulit binatang haram. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam