Penjelasan Thaharah Lengkap

Daftar Isi

Pengertian Thaharah 

Thaharah secara bahasa memiliki arti bersih. Sedangkan menurut syara' Thaharah adalah mensucikan atau membersihkan diri dari hadas kecil maupun besar, serta membersihkan najis yang terdapat di tubuh kita, pakaian kita maupun tempat yang kita gunakan untuk beribadah.
https://www.abusyuja.com/2019/09/penjelasan-thaharah-lengkap.html
Fungsi dari Thaharah adalah agar terbebas dari hadas kecil maupun besar dan terbebas dari segala macam najis, entah najis Mukhaffafah, Mughaladzah maupun Mutawasithah. Karena suci dari hadas dan najis merupakan syarat mutlak yang harus kita kerjakan agar ibadah wajib kita diterima oleh Allah SWT.

Dalil Thaharah

Thaharah sendiri merupakan kewajiban, sebagaimana telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Q.S Al-Muddatsir 74:4 yang berbunyi : وَ ثِیَابَکَ فَطَہِّرۡ (dan pakaianmu bersihkanlah). Dan juga penggalan ayat dari Q.S AL-Maidah 5:6 yang berbunyi : مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ (Allah tidak hendak menyulitkan dirimu, tetapi Allah hendak membersihkan dirimu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya dirimu (bisa) bersyukur). Dan juga dalam hadits yang berbunyi : kebersihan itu sebagian dari iman (HR. Imam Muslim dan Imam Ahmad, dari Ibnu Malik Al Anshari). Dan hadits lain dalam  riwayat Imam Ahmad yang berbunyi : Kebersihan itu setengah iman.

Pembagian thaharah beserta cara mensucikan dan contohnya

Thaharah sendiri dalam bab fiqih terbagi menjadi 2 macam :

1. Bersuci dari hadas

Yaitu membersihkan diri dari hadas kecil maupun besar. Hadas kecil adalah hadas yang cara mensucikannya dengan cara wudhu, tayamum atau mandi besar (mandi junub). Contoh hadas kecil : Buang air kecil dan besar, kentut, tidur, mabuk (zawalul 'aqli), menyentuh lawan jenis tanpa penghalang dll. Baca juga :
Sedangkan untuk hadas besar cara mensucikannya adalah dengan cara mandi junub , jadi tidak cukup hanya dengan wudhu saja. Contoh hadas besar : Mimpi basah (keluarnya mani), bertemunya dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan) dll. Baca juga : Tata Cara Mandi Wajib yang Benar Beserta Penjelasannya Lengkap

2. Bersuci dari khubuts (najis)

Yaitu membersihkan diri dari najis. Najis sendiri terbagi menjadi Empat tingkatan :

1. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Cara mensucikan najis ini sangatlah mudah, yaitu cukup dengan mengalirkan air ke benda yang terkena najis. Contoh najis Mukhaffafah : Air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain Asi. Baca juga : Macam-macam dan Pembagian Najis.

2. Najis Mutawasithah

Najis Mutawasithah adalah najis yang sedang. Cara mensucikan najis ini juga mudah, kita cukup membersihkan najis dengan air hingga hilanglah sifat-sifat dari najis tersebut, yaitu warna, rasa dan bau.  Contoh Najis Mutawasithah : Kotoran manusia, air seni (kencing), kotoran hewan, darah, nanah dan masih banyak lagi.

3. Najis Mughaladzah

Najis Mughaladzah adalah najis yang berat. Adapun cara mensucikannya yaitu dengan membilas benda yang terkena najis sebanyak 7 Kali dan salah satu basuhannya harus dicampuri dengan debu atau pasir. Contoh Najis Mughaladzah : Jilatan anjing.

4. Najis Ma'fu

Najis Ma'fu adalah najis yang diampuni. maksudnya adalah najis tersebut tidaklah berstatus najis lagi karena memiliki kadar yang sangat sedikit. Contoh : Darah nyamuk. Baca juga : Penjelasan Najis yang Dimaafkan (Ma'fu) Lengkap

Tingkatan-tingkatan Thaharah

Sebenarnya arti kata thaharah sangatlah luas, Jadi tidak hanya dalam lingkup hadas najis saja, tetapi memiliki arti dan makna yang umum, yang bisa kita golongkan menjadi 4 ruang lingkup :

  1. Thaharah dalam arti membersihkan diri dari hadas dan najis (seperti yang kita bahas sekarang)
  2. Thaharah dalam arti membersihkan anggota tubuh dari perbuatan dosa.
  3. Thaharah dalam arti membersihkan jiwa, jangan sampai menyeleweng atau berakhlak rendah.
  4. Thaharah dalam arti kesucian Nabi, yakni kebersihan hati mereka dari kemusyrikan terhadap Allah SWT.

Alat-Alat Thaharah

1. Air

Alat Thaharah yang pertama yaitu air. Air adalah sesuatu yang turun dari langit (hujan) dan keluar dari dalam bumi (sumber mata air). Di dalam kita Fathul Qarib, air yang secara mutlak boleh digunakan untuk bersuci ada 7 (Tujuh), yaitu : Air Hujan, air Sungai, air laut, air Sumur, air Es, Mata Air (sumber air) dan air Embun. Contoh air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci : Air kelapa (degan), Air seni (kencing), air yang terkena najis, air musta'mal dan masih banyak lagi.

Air sendiri memiliki 5 Hukum :

  1. Air suci dan mensucikan. Contoh : Air Hujan, Air Sungai dll.
  2. Air suci dan mensucikan tetapi makruh. Contoh : Air Musyammas yaitu air yang terkena sinar matahari langsung dan berwadahkan bejana atau logam).
  3. Air suci dan mensucikan tetapi haram. Contoh : Air Ghosob yaitu air yang di dapatkan dari hasil mencuri atau mengambil tanpa izin pemiliknya.
  4. Air suci yang tidak bisa mensucikan. Contoh : Air Musta'mal yaitu air yang sebelumnya sudah pernah digunakan untuk bersuci.
  5. Air Mutanajis. Contoh : Air kurang dari 2 kulah ( 500 Liter) yang kemasukan najis. Dan air lebih dari 2 kulah yang kemasukan najis hingga mengakibatkan salah satu sifat air (warna, rasa dan bau) berubah.


2. Batu

Batu juga merupakan alat yang bisa digunakan bersuci. Batu ini dikhususkan untuk membersihkan kotoran qubul dan dubur, dan di dalam fiqih, kita sering menyebutnya sebagai Istinja'. Istinja' adalah membersihkan kotoran atau najis dari qubul dan dubur dengan menggunakan media air maupun batu. Baca juga : Apa yang Dimaksud Istinja? Berikut Penjelasannya Lengkap.


3. Debu

Debu merupakan alat thaharah yang bisa digunakan untuk Tayamum. Tayamum adalah proses mensucikan diri dari hadas kecil dengan menggunakan media debu yang suci. Tayamum ini tidak boleh dikerjakan apabila kita mampu atau masih memungkinkan menggunakan air untuk berwudhu.
Apabila tidak memungkinkan menemukan air sama sekali, maka boleh bagi kita menggantikan air dengan debu. Baca juga : Cara Tayamum yang Benar.

Itulah Penjelasan Thaharah Lengkap. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Diterbitkan oleh : Abu syuja