Tinta Cumi Tidak Najis! Berikut Hukum dan Penjelasannya

Daftar Isi
Abusyuja.com_Beberapa waktu lalu, ada beberapa kelompok yang memperdebatkan masalah cairan hitam yang dihasilkan oleh cumi-cumi. Seafood satu ini memang sedari dulu telah menjadi makanan favorit di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Ciri khas cumi-cumi adalah cairan hitam atau yang biasa kita sebut dengan tinta hitam. Cairan tersebut biasanya akan ikut serta dalam masakan cumi-cumi.

Baca juga:
Pertanyaannya, apakah caran hitam pada cumi-cumi tersebut termasuk najis? Apabila najis, berarti hukum mengkonsumsi masakan yang tercampur dengan cairan tersebut adalah haram. Sebab ia mengkonsumsi sesuatu yang terbuat dari Najis atau memakan sesuatu yang tercampur dengan barang najis.

Pendapat yang mengatakan najis

Beberapa orang mengatakan bahwa cairan cumi-cumi adalah najis. Hal itu berdasarkan penjelasan Habib Abdurrahman dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Berikut bunyinya:

"Cairan hitam yang biasa ditemukan pada makhluk atau hewan laut dan bukan merupakan bagian dari daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab, redaksi dalam kita Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di dalam (tubuh hewan tersebut) dihukumi najis apabila bukan termasuk dari anggota tubuh atau organ tubuh tersebut."

Sebagian orang ternyata sulit menerima apabila cairan hitam yang dihasilkan cumi-cumi tersebut adalah najis. Realitanya, di berbagai negara khususnya masyarakat Indonesia tidak pernah mendengar hukum najis tersebut, khususnya mendengar para ulama yang mengatakan kenajisan atas cairan tersebut.

Pendapat yang mengatakan tidak najis

Beliau Syaikh Thaifur Ali Wafa dalam kitab Bulghah at Thullab, hal. 106 menjelaskan sebagai berikut:

"Cairan atau warna hitam yang ditemukan di sebagian jenis ikan merupakan sebuah persoalan yang diperselisihkan apakah termasuk cairan najis atau bukan. Maka dari itu, hendaknya mereka yang memiliki akal (berilmu) agar bisa mengkaji kembali secara terperinci permasalahan ini....(ila akhirihi). Sebagian guruku pernah berkata, ' cairan hitam ini merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Allah untuk hewan-hewan tertentu agar bisa melindungi dirinya atau menjadi tameng dari makhluk laut yang lebih besar. Ketika ia akan dimangsa maka ia akan mengeluarkan cairan hitam ini agar dapat bersembunyi. Maka cairan hitam ini tidak bisa disamakan dengan muntahan ataupun air liur, sebab cairan hitam ini adalah sebuah ciri khas hewan ini, maka dari itu dihukumi suci.'"

Pendapat manakah yang sebaiknya kita pilih? Sebelumnya, mari kita kaji terlebih dahulu ketentuan-ketentuan najis secara terperinci melalui aturan yang sudah berlaku.
  1. Penentuan barang najis pada dasarnya bertujuan untuk mensucikan ibadah, bukan sesuatu yang rasional, sehingga tidak bisa ditambah apalagi dikurangi. Cairan hitam pada cumi tidak ada nashnya dalam Al-Qur'an maupun hadis.
  2. Ketentuan umum: Segala sesuatu yang muncul dari proses pengolahan biologis dalam tubuh adalah najis. Contoh: air kencing, feses (kotoran manusia), utah-utahan dan lain-lain.
  3. Ketentuan umum: Dalam bahasa sederhana, para ulama fiqih mendefinisikan najis sebagai "sesuatu yang keluar dari dua jalan" yaitu lubang kelamin dan anus. Poin ini juga berkaitan dengan poin kedua. 
  4. Hasil Istihalah (perubahan makanan) yang disepakati kenajisannya adalah sesuatu yang melibatkan organ pencernaan (lambung & usus) dan juga darah. Sedangkan yang tidak melibatkan pencernaan seperti keringat, ludah, dahak, dan susu dihukumi suci (kecuali susu dari binatang haram).
    Tinta Cumi Tidak Najis! Berikut Hukum dan Penjelasannya
  5. Cairan hitam pada cumi-cumi adalah cairan yang berasal dari kantong tinta yang terletak di luar lambung cumi. Dengan demikian, tinta cumi tidak berasal dari organ pencernaan. Cairan hitam cumi tidak bisa disamakan dengan kencing, kotoran atau muntahan sebab cairan tersebut ditampung dalam kantong tinta khusus yang menjadi ciri khas hewan tersebut.
  6. Cairan tinta cumi juga tidak bisa dikategorikan sebagai darah. Cairan tersebut lebih menyerupai cairan tubuh yang diluar organ pencernaan. Misal, sperma, susu atau keringat yang masing-masing memiliki fungsi khusus.
  7. Cairan tinta cumi tidak keluar dari lubang anus atau kelamin tetapi langsung ke rongga/corong khusus yang dinamakan siphon. Jadi cairan tersebut tidak masuk dalam kategori najis "yang keluar dari dua jalan."
Dari berbagai pertimbangan di atas. kami bisa menyimpulkan bahwa cairan tinta pada cumi bukanlah najis dan halal untuk di konsumsi.

Berbagai argumen yang menyatakan bahwa cairan tersebut disamakan dengan darah, muntah atau kotoran yang keluar dari tubuh bukanlah argumen yang tepat. Sebab, cairan tersebut bukanlah makanan yang harus dikeluarkan oleh tubuh dan bukan pula darah yang harus terus berada dalam tubuh.

Jika hendak dikiaskan, menyamakannya dengan susu menurut kami justru lebih tepat sebab sama-sama berasal dari kelenjar khusus dalam tubuh. Bisa juga dikiaskan dengan lendir belut yang berfungsi untuk memudahkannya melarikan diri. Meskipun berupa cairan tubuh, bukan berarti lantas haram seperti darah.