Mengenal Bank Umum Syariah di Indonesia

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/mengenal-bank-umum-syariah-di-indonesia.html
Sejak berdirinya bank syariah pertama kali di Indonesia pada tahun 1992, pemerintah telah membuat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah. Kini, kegiatan perbankan syariah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Dalam pasal 1 poin 3 disebutkan bahwa pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan sebuah jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Yang dimaksud dengan prinsip syariah atau bank syariah disebutkan dalam pasal 1 poin 3, yaitu mengenai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain, yang diantara fungsinya adalah sebagai media penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan-kegiatan lainnya yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dari beberapa definisi diatas dapat kita simpulkan bahwa di Indonesia sendiri berlaku dua sistem perbankan, yaitu sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga dan sistem syariah yang berlandaskan pada ketentuan Islam.

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank syariah diatur dalam pasal 36 Peraturan Bank Indonesia nomor 6/24/PBI/2004. Kegiatan-kegiatan itu antara lain adalah sebagai berikut:

Penghimpunan Dana

Salah satu kegiatan bank syariah yang diatur dalam pasal tersebut adalah sistem penghimpunan dana. Di dalam sistem tersebut terdapat giro yang memiliki dasar prinsip wadi’ah. Giro adalah simpanan dana nasabah di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau alat sejenis lainnya. Sedangkan wadi’ah merupakan akad titipan yang tidak memberikan wewenang kepada penerima titipan untuk menggunakan benda yang dititipkan.

Selain menggunakan sistem giro wadi’ah, perbankan syariah juga menerapkan fitur tabungan berdasarkan prinsip mudharabah. Tabungan adalah simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah dengan menggunakan buku tabungan atau alat lainnya tetapi tidak menggunakan cek. Sedangkan untuk prinsip mudharabah sendiri adalah nasabah menyimpan sejumlah dana kepada bank untuk dikelola oleh bank. Dan hasil dari pengelolaan dana tersebut akan dibagikan kepada nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola. Untuk besar kecilnya sendiri sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak saat awal melaksanakan akad mudharabah.

Selain prinsip wadi'ah dan mudharabah, perbankan syariah juga menawarkan sistem deposito berjangka, yaitu penyimpanan dana oleh nasabah kepada bank dengan ketentuan waktu penarikan dana dalam jangka tertentu sejak penyetoran dana dilakukan, seperti 30 hari, 60 hari, 90 hari dan lain sebagainya.

Penyaluran Dana

Dalam Penyaluran dana bank syariah terdapat  beberapa prinsip yang harus anda ketahui.

1. Prinsip Jual Beli

Prinsip jual beli dalam perbankan syariah terbagi menjadi tiga, yaitu Murabahah Istishna dan Salam.

a. Murabahah

Yaitu antara nasabah dan bank diperbolehkan melakukan sistem jual beli dengan adanya tambahan dari harga asal. Nasabah yang memiliki kebutuhan benda tertentu dapat mengajukan permohonan kepada bank syariah untuk membeli benda tersebut, kemudian benda tersebut dibeli oleh bank yang kemudian akan dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dari harga asal, dan pihak bank diperbolehkan mengambil keuntungan atas barang tersebut dengan syarat harus ada kejelasan mengenai harga asal dan keuntungan kepada pihak nasabah.

Mengenai akad Murabahah bisa anda baca selengkapnya di sini: Penjelasan Lengkap Murabahah Beserta Skemanya.

b. Istishna

Yaitu antara nasabah dan bank diperbolehkan melakukan jual beli dengan sistem PO (pre order). Pihak bank (sebagai penjual) mendapat pesanan dari nasabah (sebagai pembeli) dengan cara pembayaran di muka, baik  secara angsuran maupun ditangguhkan pada waktu tertentu.

Dalam hal ini, barang yang dibutuhkan oleh nasabah tidak seketika ada, tetapi harus dilakukan proses pembuatan terlebih dahulu, karena bank adalah lembaga keuangan bukan perusahaan industri. Maka dari itu, bank harus melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada perusahaan industri untuk memperoleh barang pesanan tersebut.

Mengenai akad Istishna bisa anda baca selengkapnya di sini: Penjelasan Lengkap Akad Istishna.

c. Salam

Praktik akad salam pada bank syariah sebenarnya tidak berbeda jauh dengan praktik Istishna. Perbedaannya terletak pada pembayaran harga dan sifat akarnya. Pembayaran harga pada akad salam dilakukan pada saat akan dilakukan, sedangkan Istishna tidak harus, ia dapat dicicil atau ditangguhkan. Sifat akad salam sendiri mengikat secara asli yaitu mengikat semua pihak sejak awal, sedangkan sifat akad Istishna adalah mengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja.

2. Prinsip Bagi Hasil

Pada prinsip ini, bank syariah memiliki dua prinsip, yaitu Mudharabah dan Musyarakah.

a. Mudharabah

Antara bank dan nasabah dapat melakukan kerjasama dalam mengadakan suatu usaha dalam hal ini bank sebagai pemilik dana menyediakan sejumlah dana untuk suatu usaha yang akan dikelola oleh nasabah kemudian hasilnya dibagikan Sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.

Untuk usaha yang dilakukan tergantung dari akad mudharabah itu sendiri. Kalau menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah, maka usahanya tidak ditentukan. Jadi pengelola modal boleh melakukan apapun atau boleh melakukan usaha apapun.

Sedangkan apabila akad yang digunakan adalah Mudharabah Muqayyad, maka pengelola modal harus melakukan usaha atau bisnis-bisnis tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemilik modal atau bank.

Selengkapnya tentang mudharabah bisa anda baca di sini: Penjelasan Akad Mudharabah Lengkap.

b. Musyarakah

Musyarakah merupakan jenis kerjasama yang dapat dilakukan antara bank dan nasabah, yang mana, dari masing-masing pihak entah itu dari nasabah atau bank memberikan kontribusi dana untuk suatu usaha tertentu dengan keuntungan dan risiko yang terjadi akan ditanggung bersama.

3. Prinsip Sewa Menyewa

Prinsip sewa menyewa dalam bank syariah memiliki dua prinsip, yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik.

a. Ijarah

Ijarah merupakan perikatan sewa-menyewa yang memberikan hak kepada Muhajir (pihak yang menyewakan) menerima upah dari Musta'jir (pihak yang menyewa) atas manfaat yang diperolehnya.

b. Ijarah Muntahiya Bittamlik

Seringkali barang yang disewakan kepada nasabah akan merepotkan bank dalam hal pemeliharaan. Oleh karena itu, bank dapat memberikan opsi kepada nasabah untuk menjadi pemilik atas barang tersebut setelah masa sewa telah berakhir.

Hal inilah yang biasa disebut dengan ijarah muntahiya bittamlik yang diaplikasikan dalam bentuk financial lease with purchase option, baik dalam bentuk pembiayaan produktif berupa investasi maupun pembiayaan konsumtif.

4. Prinsip Pinjam Meminjam

Prinsip pinjam meminjam dalam perbankan syariah menggunakan akad qirad, yaitu pemberian pinjaman oleh bank kepada nasabah tanpa adanya imbalan. Perikatan jenis ini bertujuan untuk menolong, bukan sebagai pendekatan yang mencari untung atau komersil.

5. Prinsip jasa pelayanan 

Dalam jasa pelayanan, bank syariah memiliki 4 prinsip yaitu Wakalah, Hawalah, Kafalah dan Rahn.

a. Wakalah

Bank Syariah dapat memberikan jasa wakalah, yaitu sebagai wakil dari nasabah sebagai pemberi kuasa (muwakil) untuk melakukan sesuatu (taukil). Dalam hal ini bank akan mendapatkan upah atau biaya administrasi atas jasa tersebut. Baca juga: Penjelasan Wakalah Lengkap

b. Hawalah

Pengalihan hutang atau hawalah dapat juga dilakukan oleh bank syariah. Dalam praktiknya, perikatan ini biasa dilakukan pada produk perbankan seperti, factoring, post dated check, bill disconnecting

c. Kafalah

Kafalah merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan suatu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan. Baca juga: Penjelasan Kafalah Lengkap

d. Rahn

Rahn atau gadai merupakan perikatan pemberian jaminan yang diberikan oleh nasabah atas pinjaman dari bank. Baca selengkapnya di sini: Penjelasan Rahn Lengkap.

Demikianlah penjelasan mengenai Bank Umum Syariah di Indonesia. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam