Tata-Cara dan Niat Mandi Wajib Puasa Ramadhan Arab dan Latin

Daftar Isi

Tata-Cara dan Niat Mandi Wajib Puasa Ramadhan Arab dan Latin
Abusyuja.com – Melakukan mandi wajib, mandi keramas, atau mandi junub, merupakan sebuah kewajiban jika seseorang telah memiliki hadas besar.

Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang hadas besar dan diwajibkan mandi besar/junub adalah: haid, nifas, melahirkan, memasukkan ujung zakar (kemaluan) ke farji (kemaluan wanita), keluarnya mani, dan kematian.

Ketika seseorang berhadas besar, maka haram hukumnya dia melakukan berbagai kegiatan yang membutuhkan kesucian sebelum ia melakukan mandi junub.

Baca juga: Puasa, Tapi Belum Sempat Mandi Junub?

Adapun hal-hal yang diharamkan ketika seseorang berhadas besar dan belum mandi junub adalah: berdiam di masjid (tidak haram jika hanya lewat), membaca Al-Qur’an, salat, tawaf, dan menyentuh mushaf.

Halal hukumnya membaca zikir-zikir dari Al-Qur’an selama tidak dimaksudnya membaca Al-Qur’an.

Sebelum ke tata cara dan niat mandi wajib, (dalam konteks puasa Ramadhan), kami ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bahwa ketika proses mandi wajib berlangsung dan tiba-tiba telinga kemasukan air, maka hukumnya tidak membatalkan puasa karena di-ma'fu (dimaafkan). Tetapi jika mandinya mandi biasa (bukan mandi wajib), maka hukumnya membatalkan puasa meskipun tidak disengaja.

Tata Cara dan Niat Mandi Wajib Puasa Ramadhan (Minimal):

Adapun (minimal) syarat seseorang telah dikatakan sah melakukan mandi junub adalah:

1. Niat menghilangkan junub/hadas besar, atau untuk memperbolehkan hal-hal yang dia butuhkan, atau untuk menunaikan fardu mandi bersamaan dengan memuliakan fardu mandi. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Latin:

NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI MINAL JANAABATI FARDHAL LILLAHI TA’AALA.

Artinya:

"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta ’ala."

Dalam mazhab Syafii, niat ini harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

2. Meratakan air ke seluruh permukaan rambut dan kulit. Artinya membasahi dari ujung rambung sampai ujung kaki. Untun syarat ini hukumnya mutlak dan wajib. Jika air tidak merata atau masih ada anggota tubuh yang belum basah, maka mandi junubnya dihukumi tidak sah.

3. Untuk anggota tubuh bagian dalam tidak dihukumi wajib, seperti berkumur-kumur untuk membasahi dalam mulut, atau istinsyaq (memasukkan air ke hidung).

Tata Cara dan Niat Mandi Wajib Puasa Ramadhan (Paling Sempurna):

Adapun tata cara mandi wajib paling sempurna adalah sebagai berikut:

1. Menghilangkan kotoran-kotoran yang masih menempel di badan.

2. Wudu dulu sebelum mandi. Adapun tata caranya sama dengan wudu ketika hendak salat, termasuk doa-doanya.

3. Membersihkan lipatan-lipatan dalam tubuh, seperti perut, ketika, selangkangan, leher, belakang telinga, sela-sela jari, dll.

4. Menyela-nyela rambut dengan air dulu sebelum mengguyur secara keseluruhan, hal ini bertujuan agar tidak boros air, termasuk juga menyela-nyela jenggot.

5. Membasuh badan bagian kanan terlebih dulu, kemudian disusul dengan badan bagian kiri;

5. Dianjurkan menggosok-gosok badan menggunakan benda padat dan kasar, yang penting tidak melukai.

6. Membasuh tiga kali-tiga kali, sebagaimana taslis dalam wudu.

7. Khusus untuk mandi junub wanita haid, dianjurkan menggunakan sabun wewangian di bagian keluarnya darah.

8. Disunnahkan untuk air wudu tidak kurang dari satu mud (0,675 liter), dan air untuk mandi tidak kurang dari satu sha’ (2,751 liter), dan tidak ada batas maksimal. (Sumber: Al-Fiqhus Syafi’i al-Muyaassar)

9. Ketika ada najis, maka najis tersebut perlu dibasuh dulu, baru kemudian mandi.

10. Barangsiapa yang niat mandi junubnya sekaligus dibarengkan dengan mandi Jumat, maka sah keduanya. Dan barangsiapa yang meniatkan untuk salah satunya saja (antara mandi junub/Jumat), maka dia dapat satu saja.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai tata cara dan niat mandi wajib atau junub di bulan puasa Ramadhan. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam

Referensi:

Minhaj al-Thalibin;

Ar-Raudhah;

Syarhul Kabir;

Kanzur Raghibin;

Al-Fiqhus Syafi’i al-Muyaassar;