Kapan Kita Diperbolehkan Menolak Undangan Walimah?

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/01/kapan-kita-diperbolehkan-menolak-undangan-walimah-atau-pesta-pernikahan.html
Abusyuja.com_Walimah atau lengkapnya walimah al-ursy yaitu perayaan yang dilakukan setelah selesai akad nikah. Atau kita sering menyebutnya sebagai pesta pernikahan. Hukum walimah atau pesta pernikahan menurut mayoritas ulama adalah sunnah.

Adapun hikmah dari pesta pernikahan salah satunya adalah untuk rangka mengumumkan kepada masyarakat, kerabat, serta tetangga bahwa telah terjadi sebuah akad antara kedua belah pihak. Sehingga semua pihak yang hadir mengetahuinya dan diharapkan tidak ada tuduhan, fitnah, dan prasangka negatif di kemudian hari.

Baca juga :

Sunnah hukumnya mengadakan walimah, sunnah pula mengundang khalayak ramai untuk ikut hadir kedalam pesta pernikahan tersebut. Tetapi ada beberapa hal yang perlu anda garis bawahi, menghadiri undangan walimah hukumnya wajib, sebagaimana sabda Nabi dalam sebuah hadist dari Ibnu Umar yang berbunyi : "Bila salah seorang di antaramu diundang menghadiri walimah al-'urs, hendaklah mendatanginya." (H.R Muttafaq Alaih)

Meski hukum mendatangi walimah wajib, namun para ulama memberikan kelonggaran kepada yang diundang untuk tidak datang apabila bertemu dengan alasan-alasan berikut :

Kapan Kita Diperbolehkan Menolak Undangan Walimah?


1. Dalam walimah terdapat makanan dan minuman yang diyakininya tidak halal

Apabila kita yakin bahwa didalam walimah atau pesta pernikahan tersebut terdapat makanan atau minuman haram, misal seperti alkohol, daging babi, atau semisalnya, maka kita diperbolehkan tidak menghadiri walimah tersebut. Atau mungkin hidangan ayam, tetapi yang mengolah seorang non muslim, yang mana kita khawatir akan cara penyembelihan hewan tersebut, apakah sudah sesuai ketentuan syariat apa belum. 

2. Dalam walimah tersebut, yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja

Jika ada sebuah walimah yang hanya melibatkan orang-orang kaya saja, kita diperbolehkan menolak atau tidak hadir dalam acara tersebut. Karena walimah seperti itu sangatlah bertentangan dengan hikmah walimah itu sendiri. Salah satu hikmah walimah adalah untuk menambah dan memperkuat tali persaudaraan tanpa mengenal kasta. Dan kita dilarang menodai hikmah tersebut dengan cara membeda-bedakan kasta mereka, membuat klasifikasi sesuai taraf hidup mereka, aura glamor, serta nilai-nilai duniawi lainnya.

3. Dalam walimah terdapat orang-orang yang tidak berkenan atas kehadiran kita

Apabila dalam walimah terdapat orang-orang yang benci dengan kita, maka kita diperbolehkan tidak hadir. Dan itu merupakan keputusan yang baik dari pada harus datang dan membuat beberapa orang disana merasa tidak nyaman dengan kita.

4. Dalam walimah terdapat perlengkapan atau perabotan yang haram

Kita dianjurkan menolak undangan walimah apabila disana terdapat beberapa perlengkapan atau perabotan yang diharamkan oleh syara'. Misal, gelas dan piring yang terbuat dari perak atau emas, atau bejana air yang terbuat dari emas dan perak, dan lain sebagainya.

5. Dalam walimah terdapat permainan atau aktivitas yang menyalahi aturan agama

Yang terakhir adalah kita diperbolehkan tidak menghadiri acara walimah atau pesta pernikahan yang terdapat aktivitas atau permainan yang menyimpang dari batasan agama. Contoh : Musik-musik yang digunakan untuk joget, atau hiburan-hiburan lain yang melibatkan wanita berbusana minim, permainan judi, dan lain sebagainya.

Itulah beberapa alasan mengapa kita dianjurkan tidak mendatangi undangan walimah atau pesta pernikahan. Sebenarnya masih ada banyak alasan-alasan yang memperbolehkan kita tidak menghadiri acara walimah. Dan intinya, yang menjadi patokan disini adalah "apabila didalam acara tersebut terdapat penyimpangan-penyimpangan agama, maka boleh bagi kita menolak undangan tersebut."