Urutan Hak Wali Nikah Lengkap dengan Syaratnya

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/01/urutan-hak-wali-nikah-dan-syaratnya.html
Abusyuja.com_Salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan adalah harus disaksikan oleh minimal dua wali, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Wali nikah dalam Islam juga sudah ada ketentuannya, jadi kita tidak bisa seenaknya mengangkat wali nikah, apa lagi mengangkat orang asing sebagai wali nikah.

Baca juga :

Dan pada kesempatan kali ini, Abusyuja akan menjelaskan siapa saja yang berhak menjadi wali nikah, serta bagaimana urutannya dalam hak menjadi wali nikah. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa wali terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah wali dekat (Wali Qarib). Sedangkan kelompok kedua adalah wali jauh (Wali Ab'ad).

Wali dekat/Wali Qarib

Wali dekat/Wali Qarib yaitu ayah, kalau tidak ada ayah pindah kepada kakek. Keduanya memiliki kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan dinikahkannya. Mereka berdua juga diperbolehkan menikahkan anaknya yang masih berada dalam usia muda tanpa meminta persetujuan dari anaknya tersebut.

Wali dalam kedudukan seperti ini biasa disebut sebagai wali mujbir. Ketidak harusan meminta pendapat dari anaknya yang masih berusia muda adalah sebuah hal yang baik, sebab anak yang masih muda belum memiliki kecakapan atau keahlian dalam memberikan persetujuan.

Wali jauh/Wali Ab'ad

Wali jauh/Wali Ab'ad adalah orang-orang yang boleh dijadikan wali apabila tidak ada wali dekat dari anak tersebut, atau mungkin ada, tetapi mereka semua tidak masuk dalam syarat-syarat sah menjadi seorang wali yang sudah ditentukan oleh syariat. Berikut adalah urut-urutan wali jauh yang berhak menggantikan wali dekat :

  • Saudara laki-laki kandung, kalau tidak ada, hak wali berpindah pada
  • Saudara laki-laki tunggal ayah
  • Anak saudara laki-laki kandung
  • Paman kandung
  • paman tunggal ayah
  • Anak paman kandung
  • Anak paman tunggal ayah
  • Ahli waris atau kerabat lainnya kalau ada
  • Pemerintah, sultan, atau wali hakim yang memegang wilayah umum

Syarat-syarat menjadi wali nikah

Setelah kita mengetahui urut-urutan yang berhak menjadi wali nikah, sekarang kita beralih ke syarat-syarat sah menjadi seorang wali. Berikut penjelasannya :
  1. Dewasa dan berakal sehat, dalam arti anak kecil atau orang gila tidak mempunyai hak untuk menjadi seorang wali nikah.
  2. Laki-laki. Tidak boleh perempuan menjadi wali.
  3. Muslim atau beragama Islam. Tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali untuk pernikahan muslim.
  4. Orang merdeka. Wali tidak boleh dilakukan oleh budak atau orang yang telah merdeka.
  5. Tidak dalam pengampuan atau mahjur alaih.
  6. Bisa berfikir dengan baik. Orang yang telah terganggu pikirannya misal sebab tua atau yang lainnya tidak boleh menjadi wali. Karena dikhawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam pernikahan tersebut.
  7. Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa-dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa-dosa kecil serta tetap memelihara sopan santun.
  8. Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji maupun umrah.
Itulah Urutan Hak Wali Nikah Lengkap dengan Syaratnya. Semoga bermanfaat