Hukum dan Dalil Memperingati Maulid Nabi Muhammad Lengkap

Daftar Isi
Maulid Nabi_Pada kesempatan kali ini, kita akan menjawab persoalan-persoalan mengenai isu-isu yang pernah berkembang di negara kita, yaitu pernyataan dari beberapa golongan yang mengatasnamakan Islam, tetapi mereka melarang merayakan Maulid Nabinya sendiri, yaitu Nabi Muhammad SAW.

Alasan yang paling global adalah mereka beranggapan bahwa kegiatan Maulid Nabi tidak pernah ada di zaman Rasulullah. Dan amalan yang tidak pernah dilakukan di zaman Rasulullah dinamakan Bid'ah.
Lalu pertanyaannya, apakah Maulid Nabi itu Bid'ah? Mana dalil yang berkaitan dengan Maulid Nabi? Berikut akan kami jawab secara detail untuk mematahkan pernyataan-pernyataan dan asumsi tersebut.

https://www.abusyuja.com/2019/10/hukum-memperingati-maulid-nabi-muhammad-dan-dalilnya.html

Pengertian Maulid Nabi Muhammad SAW

Kata "maulid" dalam bahasa Arab merupakan bentuk dari isim zaman/makan, yaitu isim yang menunjukkan arti tempat atau waktu yang ditashrif dari walada-yulidu yang berarti lahir, maka maulid berarti waktu kelahiran/tempat kelahiran. Baca juga : 8 Hikmah/Manfaat Memperingati Maulid Nabi SAW

Secara istilah, maulid Nabi adalah hari saat Nabi Muhammad SAW dilahirkan. Dan oleh karenanya, memperingati maulid Nabi dapat langsung diartikan sebagai memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Terdapat beberapa istilah terutama di masyarakat Jawa diantaranya adalah muludan dan sekatenan (syahadatain).

Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.


Dalil Al-Qur'an

Dalil maulid nabi yang pertama adalah berdasarkan QS. Yunus ayat 58 yang berbunyi
.... قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا. Artinya adalah katakanlah (Muhammad) dengan karunia Allah SWT dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira...(ila akhirihi). Dari dalil ini tampak jelas bahwa kita disuruh untuk bergembira dengan adanya rahmat Allah SWT. Padahal Nabi Muhammad adalah rahmat atau anugerah Allah SWT yang terbesar bagi manusia. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Anbiya' ayat 107 yang berbunyi

Dalil Hadits

Sebenarnya perayaan Maulid Nabi saw itu sudah ada dan telah lama dilakukan oleh umat Islam. Bahkan benihnya sudah ditanam sendiri oleh Nabi Muhammad SAW sebagaimana dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

Diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin maka beliau menjawab : Pada hari itulah aku dilahirkan dan Wahyu diturunkan kepada ku (Shahih Muslim 1977)

Nabi Muhammad SAW saja begitu memuliakan hari kelahirannya, dia bersyukur atas karunia Allah SWT yang telah menyebabkan keberadaannya, dan rasa syukur itu beliau ungkapkan dengan bentuk puasa di hari Senin. Baca juga : Niat Puasa Senin Kamis Beserta keutamaan dan Manfaatnya

Pendapat ulama Salafus Shalih Imam Jalaludin

Al Suyuthi (849-911 H) dalam kitab Al Hawi Li Al-Fatawi Juz 1 halaman 251-252 menuturkan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu termasuk Bid'ah Hasanah. Orang yang melakukannya akan diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi Muhammad SAW, menampakkan sukacita dan kegembiraan atas lahirnya Nabi Muhammad SAW yang mulia.

Pendapat ulama di dalam Tarikh Ibnu 'Asakir

Didalam kitab Tarikh Ibu 'Asakir juz 1 halaman 60 dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : "Barangsiapa yang menghormati hari kelahiranku, maka aku akan memberi syafaat baginya di hari kiamat.” Menurut Ustad Imam Al-Hafidz Al-Musnid dan Dr. Habib Abdullah Abuba Fakih mengatakan bahwa hadits dari Ibnu 'Asakir tersebut menurut Imam Dzahabi sanadnya shahih.

Pendapat ulama dalam kitab Madarij Al-Shu'ul Syarh Al Barzanji

Didalam  kitab Madarij Al-Shu'ul Syarh Al Barzanji halaman 16 dijelaskan bahwa sahabat Umar ra mengatakan : "Barangsiapa yang menghormati lahirnya Rasulullah sama artinya menghidupkan Islam. Dan juga pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab Manhaj al-salafi fi fahm al-nushush bain al-nazhariyah wa al-tathbiq halaman 399 juga menjelaskan bahwa orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW akan diberi pahala.

Itulah pembahasan mengenai Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad beserta dalilnya. Wallahu A'lam