Membayar Fidyah Menurut Empat Madzhab

Daftar Isi
Abusyuja.com_Fidyah adalah memberi makan seorang miskin sebagai ganti dari satu hari puasa yang ditinggalkan. Karena puasa kafarat itu dilakukan selama 2 bulan, maka sebagai gantinya ia harus memberi makan 60 orang miskin dengan makanan yang sama persis dengan yang ia berikan kepada keluarganya.
https://www.abusyuja.com/2019/11/penjelasan-fidyah-menurut-empat-madzhab-lengkap.html
Sebelumnya kita telah membahas mengenai kafarat. Yaitu sebuah tanggungan yang harus dilakukan ketika kita melakukan hal-hal yang dapat mengotori kesucian bulan Ramadhan. Contoh : Bersetubuh dengan istri (dengan sengaja) di siang hari pada bulan Ramadhan. Maka, ia wajib membayar kafarat dengan pilihan sebagai berikut :
  1. Memerdekakan budak
  2. Berpuasa selama dua bulan (Puasa kafarat)
  3. Memberi makan 60 orang Miskin
Kita tahu bahwa perbudakan sudah lama tidak ada, maka dari itu, pilihannya sekarang hanyalah dua, yaitu berpuasa selama 2 bulan (yang lebih utama), atau memberi makan 60 orang miskin. Jika tidak mampu berpuasa, maka boleh baginya memberi makan orang miskin, dan memberi makan inilah yang biasa kita sebut sebagai fidyah.

Baca juga :
Tetapi yang menjadi persoalan dikalangan ulama adalah mengenai "takaran" yang diberikan, yang menurut masing-masing madzhab dibahas secara terperinci. Dan berikut penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah menurut 4 mazhab :

Membayar Fidyah Menurut Empat Madzhab


1. Madzhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, tiap orang miskin wajib diberi satu mud, dengan mud yang dipakai oleh Nabi SAW, yaitu seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa yang tidak terlalu dikuncupkan atau terlalu ditebarkan. Dan yang diberikan adalah makanan yang secara umum dimakan di negaranya, seperti gandum, beras, jagung dan lain-lain.

Bila ditakar, satu mud itu sama dengan 1/3 Qadah Mesir. Sedangkan kalau ditimbang : 1 1/3 Rithl ; yang satu Rithlnya = 128 Dirham Mekkah, dan tiap Dirhamnya = 55 Butir Biji Gandum ukuran sedang.

Sedangkan yang diberi makan adalah orang-orang fakir dan miskin. Dan tidak sah apabila diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan si pemberi, seperti ayah, ibu, istri dan anak-anaknya sendiri yang masih kecil. Adapun kerabat-kerabat lainnya yang tidak menjadi tanggungan si pemberi seperi saudara, kakek, maka boleh saja memberikan makanan kepada mereka asalkan mereka memang benar-benar fakir.

2. Mazhab Hanafi 

Menurut mazhab Hanafi, memberi makan 60 orang miskin cukuplah dengan mengajak mereka makan siang bersama dua kali, atau makan malam bersama dua kali, atau mengajak sahur dan berbuka puasa bersama masing-masing satu kali, atau berikan mereka 1/2 sha' gandum atau yang seharga dengannya.

Jika ditakar, 1 sha' adalah 2 1/3 Qadah Mesir. Menurut kitab I'anat Thalibin , 1 Mud adalah = 0,6875 Liter. Sedangkan 1 Sha' adalah 2,75 Liter, yakni 4 Mud.


Sedangkan orang-orang miskin yang diberi makan tersebut tidak boleh ada seorangpun yang wajib dinafkahi si pemberi, seperti bapak, kakek, istri ataupun cucu-cucunya.

3. Madzhab Syafi'i

Sedangkan menurut madzhab Syafi'i, tiap orang dari 60 orang miskin tersebut harus diberi 1 Mud makanan yang sah dikeluarkan untuk zakat fitrah, seperti beras, gandum dan jelai, dengan syarat makanan pokok yang umum di negara yang bersangkutan. Sedangkan Tepung atau sawiq tidak dijadikan untuk pembayaran kafarat, karena tidak sah digunakan untuk zakat fitrah.

Menurut mazhab Syafi'i, 1 Mud adalah 1/2 Qadah Mesir, atau sama dengan 1/8 kailah. Jadi tidak cukup hanya menjamu orang miskin untuk makan bersama. Dan tidak sah bila orang miskin diajak makan siang atau malam, meski dengan ukuran yang sekian tadi.

Seperti halnya madzhab-madzhab   lain, dalam madzhab Syafi;i juga tidak diperbolehkan bila diantara orang-orang miskin yang diberi makan itu terdapat orang yang menjadi tanggungan si pemberi. Bedanya, bahwa yang dimaksud ialah bila kafarat itu untuk mengkafarati dirinya sendiri. Adapun kalau untuk mengkafarati orang lain, maka boleh saja seseorang yang menjadi tanggungan si pelanggar itu dimasukkan kedalam kelompok orang miskin yang menerima bayaran kafarat.

4. Madzhab Hambali

Dan bagaimana menurut madzhab Hambali? Dalam madzhab ini juga sama. Tiap orang miskin diberi 1 Mud gandum. Cuma yang satu Mudnya sama dengan 1 1/3 Rithl Irak (1 Rithl Irak = 128 Dirham). 

Didalam mazhab ini, fidyah tidak sah apabila dibayar dalam bentuk roti yang sudah masak diberikan kepada orang-orang fakir. Juga tidak sah diberikan dalam bentuk biji-bijian tertentu, seperti gandum yang telah termakan kutu, masih basah atau telah berubah rasanya karena terlalu lama disimpan.

Apabila anda melakukan puasa kafarat 1 bulan, kemudian tidak mampu melakukannya lagi, maka boleh menggantikan kekurangan yang 1 bulan dengan memberi makan 30 orang miskin.

Itulah pembahasan singkat mengenai Fidyah Menurut Empat Madzhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam