Penjelasan Lengkap Nisab Unta, Sapi dan Kambing

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/11/penjelasan-lengkap-nisab-unta-sapi-dan-kambing.html
Abusyuja.com_Salah satu zakat yang harus kita keluarkan adalah zakat peternakan. Di dalam fiqih, setidaknya ada 3 jenis hewan yang dikategorikan sebagai hewan ternak, yaitu Unta, Sapi (Lembu) dan Kambing. Ketiga hewan tersebut wajib dizakati ketika telah memenuhi syarat wajib zakat.

Adapun syarat wajib zakat hewan ternak antara lain:

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka (tidak berstatus budak)
  3. Hewan tersebut sudah mencapai satu nisab (yang akan kita bahas di bawah)
  4. Sudah mencapai setahun (haul)
  5. Digembalakan atau hewan tersebut diberi makan dengan cara melepasnya di ladang miliki sendiri atau milik umum. Jadi makanannya tidak kita carikan
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut kami paparkan secara lengkap tentang nisab zakat unta, sapi dan kambing. Simak keterangan di bawah ini :

Nisab Zakat Unta, Sapi dan Kambing

1. Nisab Unta

Minimal nisab unta adalah 5 ekor. Apabila unta sudah mencapai 5 ekor, maka zakat yang harus di keluarkan adalah 1 ekor kambing. Kemudian apabila jumlah unta telah mencapai 10 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing. Untuk seterusnya anda bisa lihat tabel di bawah ini :

JUMLAH UNTA BESAR ZAKAT
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor Bintu Makhad betina
36-45 1 ekor Bintu Labun
46-60 1 ekor hiqqoh 
61-75 1 ekor jadz'ah 
76-90 2 ekor Bintu Labun
91-120 2 ekor hiqqoh
121-129 3 ekor Bintu Labun
130-139 1 ekor Hiqqah dan 1 ekor Bintu labun
140-149 2 ekor Hiqqah dan 1 ekor Bintu labun
150-159 3 ekor Hiqqah 
160-169 4 ekor Bintu Labun
170-179 3 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah 
180-189 2 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah 
190-199 4 ekor Hiqqah 
200-209 4 ekor Bintu Labun dan 1 ekor Hiqqah 
210-219 3 ekor Bintu Labun dan 2 ekor Hiqqah 
220-229 2 ekor Bintu Labun dan 3 ekor Hiqqah 
230-239 1 ekor Bintu Labun dan 4 ekor Hiqqah 
240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas

Keterangan 

  • Asy-Syaat (Kambing) bisa diartikan domba, bisa juga diartikan kambing kacang (jenis kambing yang kecil)
  • Bintu Makhad adalah unta yang berumur 1 tahun dan menginjak tahun ke-2. Disebut bintu makhad (anak dari ibu yang sedang mengandung), karena unta pada umur sekian, biasanya induknya mulai mengandung lagi. Makhad sendiri artinya adalah rasa sakit di waktu melahirkan (Sumber : Fiqh Al Marah Al Muslimah).
  • Bintu Labun adalah unta yang berumur 2 tahun dan menginjak ke umur ke -3. Pada masa ini, biasanya adiknya lahir, hingga induknya mulai mengeluarkan air susu kembali. Pantas unta sekian disebut Bintu Labun (anak dari ibu yang deras susunya). Labun sendiri berasal dari kata laban yang artinya air susu.
  • Hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun dan menginjak tahun ke-4. Pada saat inilah, seekor unta dijadikan tunggangan atau pengangkut barang. Hiqah sendiri dari kata haq yang artinya pantas. Tapi ada juga yang menafsirkan bahwa pada umur tersebut seekor unta sudah pantas disetubuhi oleh pejantannya.
  • Jadz'ah adalah unta yang berumur 4 tahun dan menginjak tahun ke-5. Disebut demikian karena pada umur sekian, gigi depan unta mulai berguguran/rontok. Jadz'ah  sendiri artinya "gugur".

2. Nisab Sapi dan Kerbau

Sapi mulai wajib dizakati bila jumlahnya telah mencapai 30 ekor, dan zakatnya adalah 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun dan menginjak ke tahun ke-2.
Adapun 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi Musinnah, yaitu sapi yang berumur 2 tahun menginjak tahun ke-3. Dinamakan Musinnah karena pada masa-masa itu, seekor sapi gigi-giginya mulai tumbuh lengkap.

Baca juga :
Demikian seterusnya, setiap bertambah 30 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor Tabi'i (sapi yang berumur 1 tahun menginjak 2 tahun). Dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor Musinnah. Berikut tabelnya :
JUMLAH SAPI BESAR ZAKAT
30-39 1 ekor sapi jantan/betina Tabi'i 
40-59 1 ekor sapi jantan/betina Musinnah'
60-69 2 ekor sapi jantan/betina Tabi'i 
70-79 1 ekor sapi Musinnah dan 1 ekor Tabi'i 
80-89 2 ekor sapi Musinnah
90-99 3 ekor Tabi'i 
100-109 2 ekor Tabi'i  dan 1 ekor Musinnah
110-119 2 ekor Musinnah dan 1 ekor Tabi'i 
120-129 3 ekor Musinnah atau 4 ekor Tabi'i 
130-160 dst. setiap 30 ekor, 1 Tabi'i  dan setiap 40 ekor, 1 Musinnah

Keterangan

  • Tabi'i adalah anak sapi atau lembu yang sudah genap 1 tahun menginjak 2 tahun.
  • Musinnah adalah anak sapi yang genap berumur 2 tahun menginjak 3 tahun.
  • Setiap kelipatan 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 Tabi'i, setiap kelipatan 40 ekor sapi zakatnya 1 Musinnah. 

3. Nisab Kambing

Kambing mulai wajib dikeluarkan zakat apabila jumlahnya sudah mencapai 40 ekor, dan zakatnya adalah 1 ekor kambing. Untuk domba, zakat yang dikeluarkan hendaklah yang sudah berumur 1 tahun, sedangkan untuk jenis Kambing kacang, zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor kambing yang berumur 2 tahun.

Kemudian apabila sudah mencapai 121 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor. Dan apabila sudah mencapai 201 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 3 ekor. Dan seterusnya. Setiap kelipatan 100, zakatnya ditambah 1 ekor. Agar lebih mudah, berikut kami buatkan tabelnya :

JUMLAH KAMBING BESAR ZAKAT
40-120 1 ekor kambing
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
301-400 4 ekor kambing/domba
401-500 5 ekor kambing/domba

Itulah tadi pembahasan mengenai Nisab Unta, Sapi dan Kambing. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.