Zakat Hasil Pertanian dan Cara Menghitungnya

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/11/zakat-hasil-pertanian-dan-cara-menghitungnya.html
Zakat pertanian atau zakat tanaman merupakan salah satu jenis zakat harta (mal) yang wajib kita tunaikan ketika harta tersebut sudah mencapai satu nisab serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh syariat.

Adapun tanaman yang wajib dizakati adalah biji-bijian yang menjadi bahan makanan tama, seperti gandum, padi/beras, jagung, jelai, jewawut, kedelai, kacang putih, kacang kuda, kacang uci, juluban dan masih banyak lagi. Intinya adalah biji-bijian yang dijadikan sebagai bahan makanan.

Baca juga :

Selain itu, yang berkewajiban membayar zakat adalah si pemilik sawah atau ladang, jadi apabila sawah tersebut di rawat oleh orang lain (karyawan), yang berkewajiban membayar zakat adalah pemiliknya.

Syarat-Syarat Zakat Pertanian/Tanaman

Setidaknya ada 4 (empat) syarat mengenai zakat tanaman. Berikut penjelasannya :

1. Tanaman tersebut ditanam oleh manusia

Syarat yang pertama adalah tanaman/tumbuhan tersebut ditanam oleh manusia. Jadi kalau tanaman itu tumbuh sendiri, karena terbawa angin misalnya, kemudian tumbuh di suatu tempat, kalau tanah itu bukan milik seseorang, maka tidak ada kewajiban zakat. Contoh : Tumbuhan padi di hutan belantara, karena tidak tentu siapa pemiliknya, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Tetapi jika pemiliknya jelas, seperti tanaman yang tumbuh sendiri di kebun milik seseorang, maka itu wajib dizakati.

2. Tanaman tersebut harus berupa makanan pokok (Qut)

Syarat yang kedua adalah tanaman tersebut merupakan jenis yang bisa menjadi makanan pokok. Bahan makanan pokok yang dimaksud disini adalah jenis tanaman yang dapat menenteramkan perut, seperti padi, gandum, jagung dan lain-lain. Sedangkan untuk jenis-jenis tanaman yang tidak menjadi bahan makanan pokok, seperti jinten, sayur-sayuran dll. tidaklah wajib dizakati.

3. Telah mencapai satu nisab

Syarat yang ketiga adalah tanaman tersebut sudah mencapai satu noshob. Adapun nisab zakat pertanian adalah 5 Wasaq/Wasq (akan kami jelaskan di bawah). Jika anda masih asing dengan ukuran "wasaq" kami sudah membuatkan artikel khusus mengenai ukuran-ukuran yang sering digunakan dalam ilmu fiqih. Baca jugaMacam-Macam Ukuran dalam Fiqih

4. Dikeluarkan ketika panen

syarat yang terakhir adalah zakat ini dikeluarkan setelah panen. Untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian, kita tidak perlu menunggu satu tahun. Jadi, waktu mengeluarkan zakat pertanian adalah ketika masa panen tiba.

Nisab Zakat Pertanian

Setelah mengetahui syarat-syarat wajib zakat pertanian, kita beralih ke pembahasan nisab zakat pertanian. Sebagaimana di jelaskan dalam potongan HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979 yang berbunyi : وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ (tidak ada zakat tanaman dibawah lima wasaq). Contoh : Nisab padi. Nisab padi adalah 5 Wasaq atau sekitar 1631,516 kg (1 ton 6 kwintal 31,5 kg). Tetapi setelah menjadi beras, Nisab padi adalah 815,758 kg (8 kwintal, 15,7 kg) (Versi : al-Maghfurlah K.H. Ma’shum Ali Jombang dalam kitab Fath Al-Qadir).

Cara menghitung zakat pertanian

Keterangan :

  • Apabila petani tersebut menggunakan air hujan, air sungai atau sumber air lainnya sebagai sumber pengairan (tanpa mengeluarkan biaya), maka zakat yang  harus dikeluarkan adalah 10 % dari keseluruhan hasil panen.
  • Apabila sawah atau ladang tersebut membutuhkan biaya untuk pengairan, maka zakat yang haru dikeluarkan adalah 5% dari keseluruhan hasil panen.
  • Apabila sawah atau ladang tersebut dikelola dengan dua cara pengairan, yaitu air hujan dan air irigasi, maka zakat yang harus di keluarkan adalah 7,5% dari total keseluruhan panen.
Berikut tabel kadar zakat pertanian :

Sistem perairan Presentase zakat
Air hujan (alami) 5%
Air irigasi (membutuhkan biaya) 10%
Keduanya (hujan dan irigasi) 7,5%

Contoh :

Pak Ali memiliki sawah yang menghasilkan panen 20 Ton padi. Lalu pertanyaannya, berapa zakat yang harus dikeluarkan pak Ali?

Jawab :

Jika sawah pak Ali menggunakan pengairan alami, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari keseluruhan hasil panen. Cara menghitungnya adalah : 20 Ton = 20.000 Kg. x 10% = 2.000 Kg atau sama dengan 2 Ton.

Jika sawah pak Ali menggunakan pengairan irigasi, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari keseluruhan hasil panen. Cara menghitungnya adalah : 20 Ton = 20.000 Kg. x 5% = 1.000 Kg atau sama dengan 1 Ton.

Jika sawah pak Ali menggunakan 2 pengairan irigasi dan air hujan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 7,5% dari keseluruhan hasil panen. Cara menghitungnya adalah : 20 Ton = 20.000 Kg. x 7,5% = 1.500 Kg atau sama dengan 1,5 Ton.

Itulah panduan Zakat Hasil Pertanian dan Cara Menghitungnya. Semoga bermanfaat