Meminang Wanita yang Telah Dipinang Orang Lain?

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/12/meminang-wanita-yang-telah-dipinang-orang-lain.html
Abusyuja.com_Nikah atau perkawinan merupakan sunatullah yang di khususkan kepada hamba-hamba-Nya. Dengan pernikahan, Allah menghendaki agar mereka dapat mengemudikan bahtera kehidupan. Pernikahan merupakan sunatullah yang bukan diperuntukkan untuk manusia saja, tetapi juga berlaku di dunia binatang. Sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam surat Adz-Dzariyaat ayat 49 yang berbunyi : Dan segala sesuatu yang kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT.

Baca juga :

Namun demikian, Allah SWT tidak menghendaki perkembangan dunia ini berjalan seenaknya sendiri. Oleh sebab itu, Allah SWT menciptakan naluri manusia untuk menaruh prinsip-prinsip kemanusiaan yang digunakan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan sifat kemanusiaan. Tujuannya adalah agar setiap manusia menjadi semakin baik, suci dan bersih. Demikianlah, bahwa manusia itu tidak terlepas dari didikan Allah SWT. Wallahu A'lam.

Jangan menunda-nunda, jika dirasa sudah mampu, menikahlah!

Bagi orang yang telah mampu kawin, mencari istri itu wajib hukumnya. Karena dengan mencari istri, hati akan lebih terpelihara dan lebih bersih dari desakan nafsu. Bagi orang yang mampu kawin, sedangkan dia khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam dosa sehingga agamanya menjadi tidak terjaga karena kelamaan membujang, dan ia hanya bisa disembuhkan dengan perkawinan, maka wajib baginya mencari pasangan hidup.

Meminang wanita yang telah dipinang orang lain

Dari 'Uqbah bin 'Amr ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya,
dan tidak halal pula meminang perempuan yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya (H.R. Jamaah)

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda : Jangan hendaknya seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang orang lain, sehingga orang itu melangsungkan perkawinan atau meninggalkannya (tidak jadi). (H.R. Ahmad dan Muslim)

Dari kedua hadits diatas bisa kita simpulkan bahwa hukum meminang wanita yang sudah dipinang orang lain adalah tidak boleh. Hal ini juga diibaratkan barang yang sudah dibeli tidak boleh dijual lagi. Untuk ketentuan-ketentuan hukum meminang Insya Allah akan kami jelaskan dalam artikel khusus berikutnya.

Itulah sedikit pembahasan mengenai hukum meminang wanita yang sudah dipinang orang lain. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam