Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

https://www.abusyuja.com/2020/01/11-hal-hal-yang-tidak-membatalkan-puasa.html
Abusyuja.com_Puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Pada artikel sebelumnya, kita telah belajar mengenai pengertian puasa, syarat puasa, rukun puasa, hikmah puasa, serta perkara yang membatalkan puasa. Dan pada kesempatan kali ini, kita akan fokuskan pembahasan pada perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa.

Baca juga :

Hal ini sekaligus memecahkan keraguan masyarakat tentang batasan-batasan saat menjalankan ibadah puasa, khususnya dalam perkara yang dilarang dan perkara yang diperbolehkan saat puasa. Berikut hal-hal yang tidak membatalkan puasa.

Hal-Hal yang tidak membatalkan puasa


1. Terjadinya sesuatu yang tidak bisa di hindari.

Perkara yang tidak membatalkan puasa pertama adalah melakukan sesuatu yang tidak bisa kita hindari. Contoh : Menelan air ludah, menghirup debu dijalan. Bahkan, orang yang mengumpulkan air ludahnya, kemudian menelannya secara sengaja, hukumnya tidaklah batal.

Tetapi apabila ia mengeluarkan air ludahnya ke bajunya, kemudian memasukkannya lagi kedalam mulut dan menelannya, maka puasanya batal. Hal ini sama saja ia menelan ludah orang lain.

Orang yang mampu membuang dahak, tetapi ia malah memilih untuk menelannya, hukumnya adalah batal. Akan tetapi apabila ia tidak mampu mengeluarkan dahaknya, ia boleh menelannya.

2. Berkumur

Berkumur merupakan salah satu perkara yang tidak membatalkan puasa, baik dilakukan ketika sedang bersuci maupun diluar bersuci. Baik dilakukan secara berlebihan maupun lebih dari tiga kali. Hanya saja, berkumur yang dilakukan untuk bermain-main, karena hawa panas, rasa haus, atau sekedar ingin membasahi mulut, hukumnya adalah makruh.

3. Mengunyah benda keras

Mengunyah ‘ilk (sejenis benda kristal) yang tidak bercampur dengan sesuatu apapun. Benda ini merupakan benda yang tetap keras dan kuat setiap kali dikunyah. Mengunyah benda seperti ini tidaklah membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh, apalagi haram. Kenapa dimakruhkan? Karena hal tersebut dapat merangsang air ludah terkumpul dan menyebabkan kehausan.

4. Mencium dan bersentuhan dengan istri

Mencium, bersentuhan, beradu paha, dan yang sejenisnya, yang tidak menyebabkan air mani keluar. Jika dengan hal-hal itu air mani dapat keluar, maka puasanya batal. Tetapi, tidak ada tanggungan kafarat baginya. Sebab, tindakan tersebut bukanlah termasuk persetubuhan.

5. Mengeluarkan Madzi 

Mengeluarkan air madzi yang disebabkan karena melihat pemandangan yang dapat membuat dirinya merangsang, serta dilakukan dalam waktu yang lama. Hal ini tidaklah membatalkan puasa karena tidak ada nas yang menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk perkara yang membatalkan puasa.

6. Mengeluarkan darah dari pori-pori tubuh atau dari hidung

Mengeluarkan darah dari pori-pori tubuh atau dari hidung, guna mengobati diri sendiri atau orang lain, selama tidak sedikitpun dari obat itu yang masuk ke dalam perut, hukumnya tidaklah membatalkan puasa. Meskipun pengobatan itu pengganti bekam sekalipun.

7. Tidak sengaja memasukkan sesuatu ke dalam perut.

Misalnya, masuknya sesuatu ke dalam perut karena lupa, terpaksa, atau ketika tidur, sebab, orang tidur tidak memiliki kehendak. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut :
Barang siapa lupa ketika ia berpuasa, kemudian dia makan atau minum, 
maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Karena pada hakikatnya, waktu itu dia sedang diberi makan dan minum oleh Allah Swt.”

Wajib bagi kita mengingatkan apabila melihat seseorang yang berpuasa kedapatan minum atau makan karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya. Kewajiban mengingatkan orang lupa ini sama dengan kewajiban memberi tahu orang tidur untuk mendirikan shalat ketika waktunya sudah sempit.

8. Ragu akan terbitnya fajar

Barang siapa makan, minum, atau bersetubuh dengan memiliki keraguan bahwa fajar telah terbit, sedangkan keraguan itu masih berlangsung, maka puasanya tidaklah batal. Sebab, hukum asalnya adalah malam masih ada.

Ngomong-ngomong soal keraguan dalam ibadah, KH. Muhammad Shofy Al-Mubarok (Pengasuh Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo) pernah sedikit menjelaskan mengenai salah satu kaidah usul fiqih. Berikut penjelasannya :

Ada sebuah kaidah usul fiqih “Al yaqiinu laa yuzalu bisysyak” artinya adalah keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Contoh : Orang yang suci dari hadas karena memiliki wudhu, tetapi selang beberapa waktu, dia ragu apakah wudhunya batal atau tidak. Jika kasusnya seperti itu, maka hukumnya adalah “ wudhunya tidak batal “ Alasannya adalah karena dia “yakin” bahwa ia suci, tetapi dia “ragu” bahwa ia telah batal.  Bisa dimengerti?

Begitu juga sebaliknya, apabila dia “yakin” belum wudhu, tetapi dia “ragu” apakah dia sudah wudhu apa belum, maka hukumnya adalah “dia belum wudhu”. Itulah penggambaran dari qaidah usul fiqih “Al yaqiinu laa yuzalu bisysyak”.

Akan tetapi, puasa akan batal apabila kita memiliki perkiraan (dzan) bahwa fajar belum terbit, padahal sebenarnya telah terbit. Dan wajib baginya mengqadha. Begitu juga, bagi orang yang mengira matahari telah terbenam, padahal ia belum terbenam.

9. Muntah secara tidak sengaja

Perkara yang tidak membatalkan puasa berikutnya adalah muntah secara tidak sengaja. Orang yang muntah tanpa disengaja hukumnya tidak batal. Tetapi jika disengaja, wajib baginya mengqadha.

10. Bersiwak (Menggosok gigi)

Bersiwak hukumnya tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi makruh apabila dilakukan setelah terbitnya fajar. Dan apabila seseorang menggosok gigi di siang hari, kemudian ia merasakan sensasi pasta gigi atau sejenisnya di tenggorokan, maka puasanya batal.

11. Memakai celak mata

Perkara yang tidak membatalkan puasa berikutnya adalah memakai celak mata. Dengan catatan, bau celak itu tidak masuk ke tenggorokan. Begitu juga, puasa tidak batal apabila seseorang melamuri kakinya dengan “pacar” (henna), meskipun rasa “pacar” itu masuk kedalam tenggorokan.

Itulah sedikit pembahasan mengenai hal-hal yang tidak membatalkan puasa. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.