Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya

https://www.abusyuja.com/2020/01/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-beserta-penjelasannya.html
Abusyuja.com_Selama menjalani ibadah puasa, kita harus perhatikan benar-benar apa yang kita kerjakan. Jangan sampai kita melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa. Agar puasa kita dianggap sah oleh syariat, setidaknya anda juga harus memahami apa saja yang dapat menggugurkan puasa kita.

Baca juga :

Selain makan dan minum, ada beberapa hal lagi yang harus anda pahami. Di dalam madzhab Syafi'i, perkara yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua. Pertama : Perkara yang membatalkan puasa dan diwajibkan baginya untuk mengqadha (mengganti) saja. Kedua : Perkara yang membatalkan puasa dan diwajibkan baginya mengqadha dan membayar kafarat (denda).

Hal-Hal yang membatalkan puasa dan hanya diwajibkan mengqadha


1. Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan

Batal puasanya apabila tenggorokan kita kemasukan sesuatu walaupun sebesar semut kecil, atau kemasukan sesuatu yang bukan makanan, seperti batu, kerikil, atau tanah. Benda tadi dapat membatalkan puasa jika masuknya melalui lubang tubuh yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, kemaluan, dubur, dan luka pada otak.

Orang yang memakan atau meminum karena lupa, terpaksa, atau tidak mengetahui hukumnya karena baru memeluk agama Islam, atau karena hidup di pemukiman yang jauh dari ulama, maka puasanya tidak batal. Baik makanan tersebut banyak maupun sedikit. Tindakan ini tidak membatalkan puasa karena dilakukan secara tidak sengaja.

Bagaimana jika kemasukan lalat, nyamuk, atau sejenisnya, apakah dapat membatalkan puasa?

Seandainya ada lalat, nyamuk, atau tepung yang masuk ke tenggorokan seseorang, maka Puasanya tidak batal. Karena untuk menghindarinya sangatlah sulit. Lebih dari itu, masuknya debu tepung ke dalam mulut, meskipun mulutnya sengaja dibuka, termasuk hal yang dimaafkan (ma'fu).

Menelan ludah, apakah membatalkan puasa?

Orang yang menelan ludahnya sendiri yang bersumber dari mulutnya, menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) tidaklah batal puasanya. Meskipun air ludah yang ditelan itu sebelumnya telah dikumpulkan.

Apabila air ludah tersebut sudah keluar dari mulut kemudian di telan kembali, maka batal puasanya. sebab, air ludah itu telah keluar dari mulut dan kedudukannya sama dengan benda yang berada di luar mulut. Begitu juga apabila seseorang membasahi benang dengan air ludahnya kemudian mengembalikannya ke dalam mulut dan menelannya, maka batallah puasanya.

Bagaimana hukumnya menelan sisa makanan di antara gigi ketika puasa?

Adapun orang yang menelan sisa makanan yang ada di antara giginya tanpa sengaja, dan ia tidak bisa memilah dengan air ludahnya, maka puasanya tidaklah batal. Sebab, Dalam hal ini status dia adalah memiliki udzur, dan tidak bermaksud meremehkan. Akan tetapi, jika dia menelannya meskipun sebesar semut kecil, maka puasanya batal.

 Bagaimana hukumnya menghisap asap yang bisa kita lihat/nampak?

Hukum menghisap asap yang bisa kita lihat adalah membatalkan puasa. Begitu juga masuknya sesuatu ke bagian dalam otak, perut, usus, tempat penampungan air seni, menyuntikkan obat ke dalam kemaluan, atau tempat keluarnya air susu dari payudara perempuan, atau mengorek bagian dalam telinga, atau memasukkan tangkai kayu atau sejenisnya di dalam telinga. Hal-hal diatas adalah perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, karena semuanya merupakan lubang tubuh, dan benda-benda itu sampai kepada-nya melalui lubang tubuh yang terbuka.

Apakah minyak yang masuk ke dalam tenggorokan melalui pori-pori dapat membatalkan puasa?

Minyak yang masuk ke tenggorokan melalui pori-pori tubuh tidaklah membatalkan puasa. Begitu juga memakai celak mata, meskipun di dalam tenggorokan ditemukan rasanya. Sebab, hal itu masuk ke tenggorokan tidak melalui lubang tubuh yang terbuka, melainkan melalui pori-pori tubuh.

2. Menelan ingus atau dahak

Perkara yang membatalkan puasa berikutnya adalah menelan ingus atau dahak yang turun dari kepala atau tenggorokan. Adapun jika ingus atau dahak itu tertelan dengan sendirinya dan tidak bisa dibuang, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi jika seseorang membiarkan ingus atau dahaknya, padahal dia bisa membuangnya, kemudian ingus atau dahak tersebut masuk kedalam tenggorokan, menurut pendapat yang paling sahih puasanya batal. Sebab, dalam hal ini, dia meremehkan keselamatan puasanya.

3. Kemasukan air ketika berkumur

Kemasukan air ketika istinsyaq juga merupakan hal yang dapat membatalkan puasa. Tetapi dengan catatan, berkumur/istinsyaq tadi dilakukan secara berlebihan. Hal ini dipandang membatalkan puasa karena orang yang sedang berpuasa di larang berkumur secara berlebihan. Namun, jika masuknya air itu ketika dia berkumur tidak berlebihan maka puasanya tidaklah batal.

Bagaimana hukumnya berkumur diluar gerakan wudhu, apakah dapat membatalkan puasa?

Apabila seseorang berkumur selain dari yang telah disyariatkan, maka puasanya batal. Misalnya jika ada seorang yang berumur untuk mendinginkan tubuh, bermain-main, dan berkumur sampai 4 kali. Tindakan ini dipandang membatalkan puasa sebab tidak diperintahkan/disyariatkan. Bahkan berkumur lebih dari tiga kali hukumnya dilarang ketika sedang puasa.

4. Muntah dengan sengaja

Hukum muntah secara sengaja meskipun dia merasa yakin bahwa tidak ada sedikitpun yang masuk ke tenggorokannya adalah batal. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban berikut: " Barangsiapa muntah secara tidak sengaja ketika berpuasa, dia tidak harus mengqadha puasanya. tetapi barangsiapa muntah secara sengaja, dia harus mengganti puasanya".

Muntah bisa dipandang membatalkan puasa jika seseorang mengetahui hukumnya, dan dilakukan dengan sengaja, atau dilakukan atas kehendaknya. Namun, apabila dia tidak mengetahui hukumnya karena baru masuk Islam, atau mungkin hidup di pemukiman yang jauh dari ulama, atau karena lupa, atau mungkin karena terpaksa, maka puasanya tidak batal.

5. Keluar mani diluar persetubuhan

Mengeluarkan air mani diluar persetubuhan, baik yang diharamkan seperti mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri, maupun yang tidak diharamkan seperti mengeluarkan air mani dengan tangan istri. Begitu juga bahwa seseorang batal karena mengeluarkan air mani yang di sebabkan oleh bersentuhan, mencium, atau tidur dengan perempuan tanpa mengenakan pakaian. Tindakan ini dipandang dapat membatalkan puasa.

Hal-Hal yang membatalkan puasa dan diwajibkan mengqadha serta membayar kafarat (denda)

Untuk yang kafarat, kami telah membuatkan artikel khusus mengenai topik tersebut. Baca selengkapnya di sini :
Itulah tadi sedikit pembahasan mengenai Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam