Hukum Main Catur Dalam Pandangan Islam

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/02/hukum-main-catur-dalam-pandangan-islam.html
Abusyuja.com_Catur adalah permainan melatih otak yang belum dikenal oleh umat Islam pada masa Rasulullah Saw. Permainan tersebut dikenal pertama kali oleh masyarakat Persia ketika memeluk agama Islam. Konon, permainan ini berasal dari India dan muncul pertama kali pada abad ke 7 atau sekitar tahun 601 M.

Baca juga:

Dalam hukum permainan catur, ulama memiliki berbagai hukum yang berbeda. Ada ulama yang mengharamkan, ada pula ulama yang tidak mengharamkan. Ulama yang mengharamkan permainan catur ini mendasarkan pendapatnya pada dalil Al-Qur'an tentang larangan perjudian pada surat al-Maidah [5]: 90. Sekarang pertanyaannya, apakah catur termasuk judi?

Catur Diharamkan?

Ada beberapa website yang menyatakan dengan tegas bahwa catur hukumnya haram. Kemudian mereka menyamakan catur dengan judi. Pertanyaannya, memang catur dengan judi sama? Ulama yang memperbolehkan bermain catur pasti akan menolak mempersamakan catur dengan berjudi. Dan menurut akal sehat, tidak menyamakan dua konteks tersebut sangatlah masuk akal. Karena benar, catur secara hakikatnya hanyalah sebuah permainan untuk melatih otak, bukan untuk mengadu nasib layaknya orang yang berjudi.

Menanggapi Hadis-Hadis yang Mengharamkan Catur

M. Quraish Shihab (Ahli Tafsir Indonesia) berpendapat bahwa Hadis-hadis yang digunakan mereka untuk mengharamkan catur, kesemuanya adalah hadis dha'if (lemah). Bagaimana mungkin Nabi Saw. menetapkan hukum permainan catur, padahal di masa Rasulullah sendiri permainan seperti ini belum dikenal? Ibnu Hajar al-Haitsami menanggapi bahwa hadis yang digunakan untuk mengharamkan permainan catur semuanya adalah lemah. 

Bagaimana Hukum Bermain Catur Dalam Pandangan Islam?

Segala macam permainan yang bertujuan untuk melatih otak seperti main catur hukumnya adalah makruh. (Madzhab Syafi'i). Tetapi jika hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan dan tidak digunakan untuk berjudi (taruhan), maka hukumnya haram. Adapun permainan yang sifatnya menipu, seperti dadu, bingo, togel, sabung ayam, judi kartu, atau yang sedang tren sekarang judi bola, hukumnya adalah haram.

Memang, ada beberapa dalil yang mengharamkan dadu, mereka menyamakan hukum catur dengan dadu, sehingga, mereka menyimpulkan bahwa catur juga diharamkan. Jika demikian, siapa yang ingin bertanggung jawab atas kebodohan ini?

Padahal kita yang memiliki akal sehat juga tahu, permainan dadu itu sangatlah berbeda dengan permainan catur. Kecuali jika disalahgunakan menjadi media taruhan. Dasar dari permainan catur itu sendiri adalah perhitungan yang cermat dan olahan pikiran yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur-unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi dan perkiraan yang menyebabkan kedunguan dan kebodohan yang maksimal. Dimana letak persamaannya?

Bagaimana mungkin permainan strategi diharamkan layaknya permainan spekulasi seperti dadu? Bagaimana anda menanggapi game strategi di era yang serba digital ini, seperti Mobile Legend, COC, AOV, dan lain-lain, yang sudah didownload 100 juta lebih manusia termasuk anak-anak diseluruh dunia, dan mungkin anak anda termasuk dalam 100 juta tersebut? Atau mungkin mereka yang mengharamkan anak-anaknya juga bermain game tersebut? Wallahu A'lam

Kesimpulan

Menurut Imam Rafi'i, hukum semua bentuk permainan bisa dibagi menjadi dua analogi. Contoh sederhana adalah permainan catur dan permainan dadu. Segala permainan yang berdasarkan pikiran dan perhitungan seperti game-game di atas hukumnya adalah boleh (asalkan tidak disalahgunakan untuk media taruhan). Sedangkan game yang berdasarkan spekulasi hukumnya adalah haram.

Tetapi hukum permainan catur bisa berubah menjadi haram, apabila dapat menghambat kita melakukan kewajiban-kewajiban seperti beribadah. Tidak hanya catur, segala bentuk permainan akan menjadi haram apabila menghambat kita dalam beribadah. Termasuk bermain Handphone.